Diduga Tak Berizin, Penambangan Pasir Ilegal di Tegalrejo Katibung Masih Beroperasi: APH dan Dinas Terkait Segera Bertindak 

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id.– Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah pelosok Dusun Tegalrejo, Desa Tran Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini masih terus beroperasi. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah unit dumtruk masih keluar masuk lokasi setiap hari.

Tim awak media melakukan investigasi langsung di lapangan pada Senin 29/6/2026. Dari hasil pantauan, beberapa unit dumtruk terlihat keluar dari simpang Dusun Tegalrejo tepatnya di Desa Trans Tanjungan.

*Warga: Sudah Beroperasi Sekitar lebih dari 2 Tahun*
Berdasarkan keterangan warga yang melintas, lokasi penambangan pasir tersebut telah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun.

“Tempat penambangan pasir tersebut telah beroperasi lebih kurang sudah 2 tahun ini,” ucap salah seorang warga.

Warga juga menyebut setiap hari ada sekitar 5 dumtruk yang keluar masuk ke lokasi penambangan tersebut untuk mengangkut material pasir.

*Tim Temukan Beberapa Titik Galian Sedalam 5-10 Meter*
Tim media kemudian langsung menelusuri lokasi. Benar adanya, di area tersebut terlihat beberapa titik galian pasir dengan kedalaman rata-rata 5-10 meter.

Kondisi lubang galian cukup dalam dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika dibiarkan terus. Selain itu, aktivitas kendaraan berat yang lalu lalang juga dikeluhkan warga karena menimbulkan debu dan merusak akses jalan di sekitar lokasi.

*Upaya Konfirmasi Belum Membuahkan Hasil*
Tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tran Tanjungan. Namun saat itu kepala desa tidak berada di tempat dan sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan lebih lanjut.

Pihak media juga belum dapat menemui langsung pemilik lahan atau pengelola tambang pasir di lokasi tersebut.

Tim media berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Camat Katibung dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terkait perizinan Galian C dan legalitas penambangan. Apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur atau tidak, masih dalam proses penelusuran.

*Diharapkan Segera Ditindaklanjuti*
Hingga berita ini ditayangkan, Tim media belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Diharapkan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan ini sebelum lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang lebih parah. Dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini jelas dirasakan warga sekitar, mulai dari kerusakan jalan, debu, hingga potensi bahaya akibat lubang galian yang dalam.

Penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan