Pasca Kerusuhan di Gedung Grahadi Surabaya. Polisi Tangkap Empat Tersangka Membuat Keributan,Perusakan dan Penyerangan

SURABAYA – Resort kota besar, Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai kerusuhan di gedung Grahadi Surabaya. Pada hari Jum’at (26/06/2026).

Empat tersangka ditangkap lantaran selain membuat keributan juga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian sehingga saat itu situasi memanas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfhi Sulistiawan mengatakan sebelumnya pihaknya mengamankan sebanyak 24 orang dalam insiden kerusuhan di gedung Grahadi Surabaya termasuk pedagang asongan dilokasi.

“Meraka dibawa ke Mako Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan sehingga dari hasil penyidikan polisi resmi menetapkan empat orang, sementara yang lain dipulangkan.” Kata Lutfhi. Selasa (30/06).

Lanjut Luthfi menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

Menurutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana.

Oleh sebab itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung. Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh.

“Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan,” Ujar Luthfie.

Masih kata Lutfhi, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal yang sudah ditentukan yaitu. perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” Tegasnya.

Lutfhi menambahkan, Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara,

Ia menuturkan, sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi, terutama setelah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.

“kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis.” Imbuhnya.

Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah petugas. Selain itu, muncul rombongan pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.

Saat itu polisi sudah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif.

Massa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” tutupnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan