BANDAR LAMPUNG, Transpos.id. – Wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026). Peristiwa itu terjadi saat ia meliput sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadhona.
Bayu mengatakan, seorang pria berkacamata hitam dengan pakaian serba hitam tiba-tiba memukul smartphone miliknya saat ia sedang mengambil video terdakwa yang keluar dari ruang sidang.
“Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel alat kerja saya saat peliputan. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam saya,” kata Bayu kepada wartawan usai peristiwa tersebut.
*Bukan Kejadian Pertama*
Menurut Bayu, tindakan yang mengarah ke intimidasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Pria yang sama disebutnya kerap mendekati dan memberikan pernyataan saat sidang berlangsung.
“Setiap kali sidang orang itu selalu mendekati saya, dia sering kali bilang kalau buat berita sidang Dendi Ramadhona yang bener yah,” kata Bayu.
Selain itu, pria tersebut juga disebut kerap menghalangi wartawan lain yang hendak mengambil foto Dendi Ramadhona di ruang sidang. Bahkan, Bayu mengaku pernah ditanya identitas pribadi oleh pria itu.
“Bahkan dia pernah tanya saya, kamu wartawan apa. Tinggal dimana. Saya sebenarnya ada rasa khawatir ada terjadi apa-apa,” ujarnya.
*Jurnalis Merasa Trauma dan Minta Penertiban*
Akibat kejadian tersebut, Bayu mengaku trauma dan khawatir terhadap tindakan lanjutan dari kelompok yang disebutnya sebagai ‘algojo’ pengawal terdakwa.
“Kalau bisa aparat kepolisian bisa berjaga dan mengambil tindakan tegas terhadap pria berkacamata hitam itu dan kelompoknya,” tandas Bayu.
Ia berharap majelis hakim maupun petugas pengamanan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dapat menertibkan para pengawal terdakwa agar jurnalis bisa bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan saat meliput persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun kuasa hukum terdakwa terkait insiden tersebut.
Insiden ini menjadi sorotan karena mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di ruang publik, khususnya di lingkungan peradilan.*








