Bojonegoro– Perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini terhambat di tingkat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hambatan ini terjadi meskipun seluruh dokumen teknis, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dinyatakan tuntas dan sah oleh instansi sektoral yang berwenang.
Sejumlah pelaku usaha menilai langkah DPMPTSP Bojonegoro yang menahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi melampaui batas wewenang yang diatur peraturan perundang-undangan. Sikap birokrasi lokal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyederhanaan perizinan, padahal sektor telekomunikasi menjadi pilar utama dalam menyukseskan target layanan internet 100 Mbps, program Zero Blank Spot di wilayah pedesaan, pengembangan konsep Smart City, hingga penataan ruang melalui konsep menara bersama demi mewujudkan fondasi ekonomi digital Indonesia Emas.
Pelaku Usaha Jengah: Kepatuhan Hukum Justru Dibalas Ketidakpastian
Kekakuan pelayanan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari para pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi yang telah menanamkan modalnya di Bojonegoro. Mereka merasa upaya memenuhi seluruh syarat dan ketentuan hukum justru dibalas dengan ketidakpastian administrasi yang tidak beralasan.
”Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari dinas teknis, mulai dari tata ruang, struktur menara, hingga urusan LSD di lapangan sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, namun berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan prosedur maupun waktu penyelesaian,” keluh seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pemblokiran izin sepihak ini memberikan preseden buruk bagi iklim penanaman modal di daerah. “Ini program negara untuk pemerataan akses digital, bukan proyek sembarangan. Jika instansi teknis yang memegang kewenangan tata ruang saja sudah meloloskan, dasar hukum apa lagi yang dipakai PTSP untuk mengunci izin kami? Kesannya investasi kami sengaja disandera oleh urusan birokrasi yang dibuat-buat,” tegasnya dengan nada kecewa.
Tabrakan Hierarki Regulasi: Rekomtek Dinilai Ulang Secara Sepihak
Informasi yang dihimpun menunjukkan para pengembang telah mengantongi dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Dokumen ini sah demi hukum karena mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKP CK) juga telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) struktur bangunan serta mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Bahkan aspek paling sensitif terkait Lahan Sawah Dilindungi telah dinyatakan klir oleh dinas teknis penataan lahan melalui mekanisme pengecualian yang sah sesuai ketentuan berlaku.
Dokumen Rekomtek dan ITR bersifat deklaratif dan konstitutif yang dikeluarkan oleh instansi pemegang mandat sektoral. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, fungsi PTSP murni sebagai pintu gerbang administratif (administrative gatekeeper). PTSP tidak memiliki kedudukan hukum maupun kompetensi teknis untuk menganalisis atau menilai ulang substansi materi yang sudah dinyatakan sah oleh Dinas Cipta Karya maupun Dinas Bina Marga.
”Jika dinas teknis sudah menyatakan klir termasuk urusan LSD, maka secara hukum sengketa ruang sudah selesai. Tindakan PTSP yang kembali mempermasalahkan substansi tersebut di tahap akhir adalah bentuk penundaan berlarut yang tidak sah (unwarranted delay),” tambah pelaku usaha yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia ini.
Paradoks Retribusi dan Kerugian Pendapatan Daerah
Kekakuan DPMPTSP Bojonegoro ini tidak hanya menjegal investasi swasta, tetapi juga memicu kerugian bagi keuangan daerah. Dengan diterbitkannya SKRD oleh Dinas Cipta Karya, para investor sebenarnya sudah siap menyetorkan dana retribusi daerah dalam jumlah besar ke kas Pemkab Bojonegoro.
Namun karena PTSP mengunci proses finalisasi pada sistem perizinan, dokumen pembayaran tersebut tidak dapat dieksekusi secara optimal. Sikap kaku ini secara langsung menghambat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan. Di saat pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan penerimaan fiskal, ego sektoral di tingkat PTSP justru menyumbat potensi pendapatan yang sudah di depan mata.
Perlindungan Hukum PSN Berdasarkan UU Cipta Kerja
Dari perspektif hukum nasional, tindakan DPMPTSP Bojonegoro yang memperlambat perizinan menara telekomunikasi dinilai bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Regulasi tersebut menegaskan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi mengingat perannya sebagai penggerak utama ekonomi digital nasional.
Dalil PTSP yang kerap berlindung di balik belum sinkronnya sistem OSS RBA pusat terhadap peta LSD kementerian dinilai sebagai argumen yang lemah. Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, PTSP memiliki kewenangan diskresi administratif untuk menyelenggarakan rapat koordinasi bersama tim teknis guna memvalidasi secara manual, bukan justru menyandera berkas investasi tanpa kepastian waktu.
Hingga rilis ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi maupun kejelasan mengenai tolok ukur hukum yang digunakan untuk menganulir status “klir” yang telah diterbitkan oleh dinas teknis. Kami tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak DPMPTSP Bojonegoro guna penyajian informasi yang seimbang.
Izin Menara Terhambat, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Langgar Prosedur








