Babak Baru Korupsi TKD Talok: Inspektorat Resmi Serahkan LHP ke Kejaksaan, Bola Panas Kini di Tangan Jaksa

Oplus_16908288

BOJONEGORO – Teka-teki pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro akhirnya berakhir. Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengonfirmasi telah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik dan resmi menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro selaku pihak yang melimpahkan perkara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Gunawan, menegaskan bahwa seluruh proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) telah selesai secara prosedural, termasuk pemberian hak jawab kepada pihak auditan (terlapor).

“Audit TKD Talok sudah selesai, LHP sudah kami sampaikan kepada auditan dan laporkan kepada yang melimpahkan,” tegas Gunawan saat dikonfirmasi resmi oleh redaksi melalui pesan singkat, Senin (13/7/2026).

Saat dikejar mengenai detail materi temuan—termasuk bocoran informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga klaster panas (Sewa TKD warga, sewa gurita perangkat desa, dan manipulasi pos anggaran belanja upah pekerja lapangan)—pihak Inspektorat memilih berlindung di balik aturan normatif birokrasi.

“Untuk poin-poin hasil audit, sebagaimana pedoman audit yang kami pedomani, mohon maaf, kami tidak dapat menyampaikan selain kepada auditan dan pihak yang memberi pelimpahan. Demikian untuk menjadikan maklum,” tambah Gunawan menyudahi konfirmasi.

Publik Desak Kejari Bojonegoro Langsung Tancap Gas

Dengan penyerahan resmi LHP dari Inspektorat tersebut, tameng administratif yang selama ini bergulir di ranah internal Pemkab Bojonegoro dipastikan telah runtuh. Bola panas pembuktian hukum kini sepenuhnya berada di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro.

Masyarakat pelapor yang mengawal ketat kasus ini mendesak agar Kejaksaan tidak lagi mengulur waktu. Berbekal dokumen LHP fisik dari auditor, Jaksa diharapkan segera melakukan gelar perkara, menaikkan status pemeriksaan, dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan uang aset desa senilai ratusan juta rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tengah melayangkan konfirmasi lanjutan kepada Humas dan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro guna memastikan apakah fisik dokumen LHP dari Inspektorat tersebut sudah mendarat di meja penyidik korupsi untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan