BOJONEGORO – Kasus dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, kini resmi memasuki fase paling kritis. Bola panas penanganan perkara telah berpindah sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pertaruhan kredibilitas Korps Adhyaksa dipertaruhkan, setelah warga pelapor secara langsung “mendatangi” kantor Kejari untuk menagih komitmen nyata atas penuntasan skandal ini.
Langkah warga yang menuntut transparansi ini membuahkan hasil. Dalam pertemuan di ruang kerja, Kasintel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, S.H., M.H., dan Kasipidsus, Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas. Di hadapan warga, Kejari memberikan “garansi hukum” bahwa kasus ini bukan sekadar lipstik administratif, melainkan penegakan hukum yang serius.
Tiga Garansi Tegas Kejaksaan: Menepis Keraguan Publik
Pernyataan dari duet Kasintel dan Kasipidsus di depan warga pelapor menjadi kontrak sosial yang kini dipantau publik. Ada tiga poin krusial yang ditegaskan Kejaksaan:
Harga Mati untuk Lanjut: Kejari Bojonegoro memastikan proses penanganan perkara tidak akan berhenti di tengah jalan. Mereka menjamin penyidikan akan terus melaju secara profesional, menepis spekulasi publik mengenai potensi “penghentian perkara” di belakang layar.
LHP Inspektorat Sudah di Tangan Jaksa: Dokumen fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) telah resmi diterima oleh meja penyidik. Ini adalah kunci pembuka pintu penyidikan yang telah lama dinanti.
Ekspos Perkara Segera Digelar: Kejaksaan berkomitmen melakukan penelaahan maraton terhadap materi audit tersebut. Penelaahan ini akan segera bermuara pada gelar perkara (ekspos) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya—tahap yang akan menentukan siapa saja yang bakal terseret sebagai tersangka.
Dampak Sistemik: Dana Desa Hangus, Warga Menuntut Keadilan
Kasus yang menyeret Kepala Desa Talok dan lima perangkatnya ini bukan sekadar soal sewa lahan ratusan juta rupiah yang menguap. Lebih dari itu, carut-marut pengelolaan aset desa ini telah mengakibatkan kelumpuhan sistemik pada tata kelola APBDes. Akibatnya, masyarakat desa menjadi korban langsung, di mana Dana Desa (DD) tahap akhir gagal cair alias hangus.
Keberhasilan warga pelapor dalam menembus ruang kerja pejabat Kejari memberikan sinyal bahwa publik Desa Talok tidak akan diam. Mereka tidak sekadar berterima kasih atas sambutan pejabat Kejaksaan, melainkan juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal setiap detik proses ini.
Kini, publik Bojonegoro dan warga Talok secara khusus, menunggu pembuktian. Dengan dokumen LHP yang sudah di tangan, tidak ada lagi alasan bagi Kejari Bojonegoro untuk berlambat-lambat. Publik mendesak Kejari bergerak taktis: Telaah berkas, ekspos perkara, dan seret oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Keadilan di Desa Talok kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat, dan setiap langkah Kejari akan menjadi catatan sejarah penegakan hukum di tanah Bojonegoro.








