Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini kembali menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial TWS (29), warga Bratang, Surabaya,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Sidosermo, Surabaya. Setelah polisi melakukan pengintaian.
“Pelaku merupakan seorang resedivis yang kerap ditangkap atas kasus serupa, ia sebagai kurir yang diutus oleh seorang bandar bernama King (Panggilan).” Ujar AKP Adik Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Selasa (14/07).
Kronologi kejadian penangkapan itu.
Putrawan menceritakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas mencurigakan terhadap TWS, selanjutnya Anggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga membuntuti pelaku di sebuah tempat Dimana pelaku pasang ranjau.
“Begitu dinyatakan benar, anggota langsung menyergap dan melakukan penggeledahan pada seluruh bagian tubuh sehingga pelaku tak banyak berbicara setelah polisi temukan 12 poker sabu.” Katanya.
Masih kata Putrawan, pelaku memasang ranjau atas perintah King (DPO), sebelumnya pelaku menerima 12 poker, 10 poket seharusnya oleh pelaku di ranjau di beberapa lokasi berbeda,
Menurutnya, di kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Sementara dua paket lainnya diberikan kepada tersangka sebagai imbalan yang dapat digunakan secara cuma-cuma,
“Jadi untuk yang dua poket sabu, merupakan imbalan pelaku, sedangkan yang 10 poket sebenarnya harus dikirim ke pesanan.” Ungkapnya.
Jumlah barang bukti yang diamankan.
Lanjut Putrawan, selain mendapatkan sabu secara gratis dari Bandar, tersangka juga mendapatkan upah uang sebesar rp.20 ribu setiap kali berhasil meletakkan sabu yang di perintahkan King.
“Sabu sebanyak 12 poker yang diamankan dari tersangka saat ditimbang 12,18 gram, serta sebuah handphone genggam yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.”Tandasnya.
Pengakuan tersangka dalam bisnis sabu.
Tambah Putrawan, dalam pengakuan tersangka menggeluti bisnis haram tersebut, memang keinginan serta faktor ekonomi, sebeb setalah ia baru bebas dari lapas Madiun pada tahun 2023. Dirinya kini kembali berulah.
“Tersangka bukan pemain baru, ia pemain lama yang sebelumnya menjadi target operasi kepolisian sehingga kini tersangka bakal kembali mendekam didalam penjara.” Pungkasnya.
Pasal yang disangkakan pada Tersangka.
Atas perbuatannya polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Sy)








