SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya kini sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kendangsari Industri Surabaya. Pada Senin 22 Juni 2026 lalu. sekira pukul 04.10 WIB,
Terungkapnya kasus pengeroyokan itu, polisi sebelumnya mendapatkan laporan dua korban I.G.N. (17) dan M.R.I.A. (18) warga asal Siwalankerto Utara Surabaya.
Keduanya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal, laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti untuk mengungkap nya.
“Begitu ada laporan kami bersera anggota piket fungsi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga dari jumlah 15 orang pelaku sebelumnya, 11 berhasil diamankan.” Ujarnya Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfhi Sulistiawan. Rabu (15/07).
Dalam Kronologi Pengeroyokan itu.
Lanjut. Luthfi menjelaskan bahwa sebelumnya ada kelompok perguruan silat PSHT dari berbagai ranting melaksanakan konvoi menggunakan sarana sepeda motor. Kelompok tersebut sekitar kurang lebih 15 orang.
Begitu sampai di lokasi tepatnya saat melewati jembatan kutisari utara. Lalu berhenti di jembatan sekira pukul. 04.05 Wib, selanjutnya pelaku melihat korban yang menggunakan kaos bertuliskan “BROEDERSHAP” sedang melintas di lokasi.
“para pelaku ini berteriak-teriak berkata “Winongo” sembari mengejar korban hingga di TPS sebrang Jalan kantor BPS jatim tepatnya Jalan Kendangsari industri Surabaya.” Katanya.
Masih kata Lutfhi, Selanjutnya kelompok ini memepet korban saat mengendarai sepeda motor hingga keduanya tersungkur, begitu korban terjatuh para pelaku ini malah menghajar korban bersama-sama,
Takhanya dipukul dengan tangan kosong, setalah tak berdaya korban juga diinjak oleh para pelaku, sedangkan teman korban berhasil melarikan diri bersembunyi di bak sampah,
“Karena kurang puas, para pelaku penghajar korban, satu dari mereka mengeluarkan clurit dan membacok kearah korban hingga tembus dibagian paru. Korban ditingal oleh pelaku usai tak berdaya.” Ungkapnya.
Upaya polisi mengungkap pengeroyokan.
Tambah Lutfhi, korban di bawa kerumah sakit Royal Rungkut Industri Surabaya untuk mendapatkan pertolongan, sementara Polsek Tenggilis Mejoyo saat melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, meminta keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.
“Alhasil dari, dari analisis rekaman CCTV akhirnya kepolisian berhasil mengamankan 11 orang tersangka dalam insiden tersebut,” tambah Lutfhi
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti saat di lokasi yaitu Rekaman CCTV, Jaket Hodie warna hitam yang bertuliskan depan dan belakang “HAYABUSHA “ (harga mati hanya buat SH Terate Sidoarjo), Satu buah kaos lengan pendek warna hitam yang bertuliskan PSHT Surabaya logo bunga teratai, Satu buah kaos warna biru lengan biru yang bertuliskan SERDADU
Serta Satu buah topi warna Hitam putih, Satu buah Doble stick yang terbuat dari besi, Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, Satu unit sepeda motor Honda beat warna merah, Satu unit sepeda motor Honda beat street warna Hitam.
“Atas perbuatannya 11 orang tersangka akan terancam dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. Sesuai Pasal yang ditentukan yaitu. 20 dan atau Pasal 21 Jo. Pasal 262 ayat (3) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP. ” Pungkasnya.(Sy)








