Ada Apa dengan Inspektorat Bojonegoro? Berkas Kasus Desa Talok Rampung, Tapi Bungkam Soal 3 Klaster Sensitif

Oplus_16908288

BOJONEGORO – Sikap tertutup yang ditunjukkan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, mulai memicu tanda tanya besar di tengah publik.

​Meski Kepala Inspektorat, Gunawan, akhirnya mengaku ke media bahwa draf temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) telah rampung disusun, instansi pengawas internal Pemkab ini mendadak “irit bicara” dan memilih bungkam saat dikejar mengenai detail materi pemeriksaan yang bocor ke permukaan.

​Berdasarkan data investigasi yang berhasil dihimpun dari lingkaran dalam pemerintahan desa, objek pemeriksaan tim auditor disinyalir tidak lagi sekadar berputar pada sewa lahan PT Beton Budhi Mulia (BBM) senilai Rp240 juta. Kasus ini telah menggurita dan membidik tiga klaster sensitif yang diduga melibatkan jaringan gurita di internal desa.

​Tiga Klaster Krusial: Dari Sewa Perangkat Hingga Pos Belanja Siluman

​Bocoran dokumen lapangan mengungkap bahwa Inspektorat sebenarnya tengah membedah laporan keuangan yang menyeret nama-nama warga hingga seluruh jajaran birokrasi desa. Tiga klaster yang kini berada di ujung tanduk pemeriksaan tersebut meliputi:

  1. Klaster Sewa TKD Warga: Aliran dana sewa aset desa dari sejumlah warga—seperti Kasno, Pasiran, Sumadadi, Karsono, Lasto (area sigar tanah), Sukeri, dan Mardi—sedang diuji secara materiil. Auditor membidik apakah uang rakyat ini benar-benar masuk ke kas desa atau justru menguap ke kantong oknum tertentu.
  2. Klaster Sewa Gurita Perangkat Desa: Sektor yang paling memicu sorotan tajam. Seluruh perangkat Desa Talok yang ikut menikmati sewa lahan aset desa kini tak luput dari radar. Sektor ini ditengarai sarat akan konflik kepentingan, kongkalikong, dan manipulasi tarif sewa sepihak.
  3. Klaster Belanja Barang dan Kegiatan Fiktif: Tim auditor menyisir keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan terkait pembayaran upah pekerja lapangan. Mulai dari upah tukang tebang jati, tukang plitur (Pak Ngadi), hingga upah penjaga alat berat. Langkah ini diambil untuk mendeteksi adanya potensi markup anggaran berbasis kegiatan siluman.

​Spekulasi di Balik Bungkamnya Inspektorat: Ulur Waktu atau Lindungi Oknum?

​Guna memastikan apakah ketiga klaster panas dan nama-nama di atas sudah masuk ke dalam berkas draf final yang akan diserahkan ke penegak hukum, redaksi telah berulang kali melayangkan konfirmasi resmi secara patut via pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memilih mengunci rapat informasi dan mengabaikan konfirmasi tersebut.

​Sikap bungkam dan terkesan menutup-nutupi detail temuan ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat pelapor. Publik mendesak agar proses “meminta tanggapan auditan (terlapor)” yang saat ini berjalan, tidak dijadikan modus atau celah hukum untuk mengulur-ulur waktu (buying time) guna mengaburkan substansi perkara.

​Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik ini terus ditahan di meja birokrasi Pemkab tanpa transparansi yang jelas, spekulasi publik bahwa ada upaya “penyelamatan” oknum tertentu akan semakin liar. Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat segera melempar bola panas LHP fisik ini ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro demi kepastian hukum dan pembuktian Pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan