Bojonegoro – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pengembangan sektor UMKM di Indonesia pada tahun 2024.
Meski pemerintah terus mendorong KUR tanpa agunan sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, nyatanya BRI masih mensyaratkan agunan tambahan pada beberapa kategori pinjaman.
KUR Mikro, misalnya, memang tidak memerlukan agunan tambahan untuk plafon hingga Rp100 juta. Namun, bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dana lebih besar, agunan tambahan tetap menjadi syarat wajib. Hal yang sama berlaku pada KUR Kecil, di mana pinjaman di atas Rp100 juta juga harus disertai jaminan tambahan.
“Kenapa harus ada agunan tambahan? Padahal KUR ini seharusnya ditujukan untuk membantu UMKM yang mungkin tidak memiliki aset besar sebagai jaminan. Ini justru menjadi penghambat,” ujar seorang pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah telah menargetkan perluasan akses pembiayaan melalui KUR tanpa agunan, tetapi realisasinya di lapangan jauh dari harapan. Menurut pelaku usaha UMKM yang enggan disebutkan namanya, persoalan ini berakar pada tingginya kehati-hatian bank dalam mengelola risiko kredit. “Ada semacam ketakutan dari pihak bank, sehingga mereka tetap mensyaratkan agunan. Ini seperti kontradiksi dengan misi awal KUR,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BRI berdalih bahwa agunan tambahan hanya diberlakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan. “Kami tetap memprioritaskan kemudahan bagi UMKM. Namun, kebijakan agunan ini diperlukan sebagai langkah mitigasi risiko, diwilayah Kecamatan Ngasem sendiri itu sudah ada 6 milyar yang nunggak, sekitar 600 lebih nasabah” kata Faris kepala unit Bank BRI Ngasem dalam wawancara terbatas.
Padahal, sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang berkontribusi besar terhadap PDB. Dengan syarat yang memberatkan, banyak pelaku usaha kecil yang akhirnya mencari alternatif pembiayaan lain, seperti pinjaman online dengan bunga tinggi yang berisiko besar.
Ke depan, dibutuhkan kebijakan yang lebih konsisten antara semangat pemerintah untuk mendukung UMKM dengan implementasi di lapangan. Tanpa itu, KUR hanya akan menjadi janji manis tanpa realisasi yang nyata bagi pelaku usaha kecil.
Pasal 378 KUHP – Penipuan.
Jika pihak bank melakukan manipulasi data atau memberikan informasi palsu yang merugikan debitur atau pihak lain, dapat dikenakan pasal ini:
Hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(Tim)