Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Lampung, Arham Alfiyadi Soroti PPID OPD Lamsel yang Diamkan Permintaan Data APBD 2 Triliun

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Arham Alfiyadi resmi mendaftarkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada 29 Mei 2026 ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Sengketa diajukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena tidak menanggapi permohonan informasi yang ia ajukan sejak Februari lalu.

OPD yang disengketakan di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta BAPPEDA. Menurut Arham, langkah hukum ini diambil agar para pemangku jabatan memahami kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil terkait keterbukaan informasi publik.

“Betul, saya mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung terhadap beberapa OPD Pemkab Lamsel, beberapa diantaranya yakni Dinas Pariwisata, Dispora, dan BAPPEDA. Hal ini saya lakukan karena setiap OPD yang saya kirimkan surat permohonan informasi, tidak ada satu pun yang membuka dan memberikan informasi yang saya minta, bahkan banyak sekali OPD yang tidak menjawab surat yang telah saya kirimkan,” ujar Arham.

Ia juga menyoroti minimnya respons PPID di tiap OPD. “Saya juga heran, apakah OPD di lamsel tidak ada anggaran untuk membeli kertas dan tinta untuk membalas surat. Ini juga supaya pemangku jabatan tahu diri tentang kewajiban mereka sebagai PNS,” tegasnya.

*Permintaan Data Penggunaan APBD 5 Tahun*
Arham menegaskan, informasi yang diminta merupakan data yang dibutuhkan publik. Permohonan itu menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan sekitar 2 triliun per tahun selama 5 tahun ke belakang.

“Pada prinsipnya informasi yang saya minta ini adalah ihwal penggunaan keuangan daerah Lampung Selatan. Saya yakin, setiap orang pasti ingin tahu Pemda sudah bangun apa saja selama 5 tahun ke belakang. Mari kita pertanyakan! Lampung Selatan memiliki APBD kurang lebih 2 triliun pertahun. Selama 5 tahun ke belakang pemkab lampung selatan sudah belanja apa saja? Sudah membangun apa saja pemkab lamsel melalui OPD nya?” pungkasnya.

*Ajak Publik Kritis dan Manfaatkan UU KIP*
Arham menyerukan masyarakat, khususnya pemuda, mahasiswa, LSM/NGO, dan jurnalis, untuk bersikap kritis terhadap pemerintah daerah. Ia mengajak warga beramai-ramai meminta informasi dan dokumentasi penggunaan anggaran ke setiap OPD.

“Setiap orang harus kritis, terutama Pemuda dan Mahasiswa, LSM/NGO, serta jurnalis, bila perlu datang beramai-ramai ke setiap OPD, untuk meminta informasi dan dokumentasi mengenai penggunaan anggaran mereka selama 5 tahun ke belakang. Itu tidak akan melanggar hukum, sebab sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, apalagi soal keuangan daerah, musti terbuka,” katanya.

Menurutnya, hak memperoleh informasi dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta.

*Tujuan: Lampung Selatan Maju Lewat Transparansi*
Arham menyatakan tujuan pengajuan sengketa ini hanya satu: mendorong Lampung Selatan maju melalui transparansi keuangan daerah.

“Apa yang saya lakukan ini tujuannya hanya satu, yakni agar Lampung Selatan Maju, dan salah satu kunci agar Lampung Selatan Maju adalah transparan kepada masyarakat soal penggunaan keuangan daerah. Sebab transparansi itu adalah syarat mutlak agar suatu daerah maju, dan cerminan bagi pemerintahan yang bersih. Tanpa transparansi, semua klaim yang dibangun soal kemajuan daerah, serta penjejalan narasi tentang pemerintahan yang bersih adalah nonsens,” ujarnya.

Permohonan sengketa ini kini masuk dalam proses di Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk mediasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme UU KIP. (TIM)

Tinggalkan Balasan