Tuban – Aliansi Warga SH Terate (AWASHT) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban melalui Satuan Intelkam terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Aksi Persaudaraan” yang dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Juli 2026.
Dalam surat bernomor 1922/AWASHT/VII/2026, AWASHT menyatakan bahwa aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aliansi menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang bertujuan mendorong proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitahuan tersebut, panitia juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati hak masyarakat, mematuhi arahan petugas kepolisian, tidak melakukan tindakan anarkis maupun provokatif, serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Berdasarkan rencana yang disampaikan, massa diperkirakan berjumlah sekitar 10.000 peserta. Titik kumpul berada di GOR Tuban, kemudian bergerak menuju kawasan Alun-Alun Tuban dan berakhir di depan Kantor Polresta Tuban.
Dalam dokumen tersebut, AWASHT menyampaikan sepuluh tuntutan kepada Polresta Tuban, di antaranya meminta aparat mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap 10 warga Tuban yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, mengoptimalkan seluruh barang bukti, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, serta mengungkap pihak yang diduga sebagai aktor intelektual apabila hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian meningkatkan langkah-langkah preventif guna mencegah terulangnya aksi kekerasan maupun premanisme, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Aksi dijadwalkan dipimpin oleh Matnur, S.H., sedangkan Koordinator Lapangan dipercayakan kepada Bandi Cipto Hadi, S.H.. Massa aksi juga direncanakan membawa banner tuntutan, poster, perangkat pengeras suara, atribut organisasi, Bendera Merah Putih, dan perlengkapan lainnya.
Melalui surat tersebut, AWASHT menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Mereka berharap proses penyidikan atas perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.








