LAMONGAN,transpos.id – Maraknya perdaran limbah Batubara di wilayah Sambeng dan wilayah Lamongan selatan oleh [BU] saat ini santer menjadi perhatian public. Penyalahgunaan ijin yang seharusnya pengolahan limbah diselewengkan menjadi penimbunan limbah saja tanpa ada pengolahan.
Sedangkan limbah tersebut menurut informasi yang kami peroleh, limbah berasal dari sebuah perusahaan di Mojokerto yang mempercayai BU sebagai pihak ke 3 untuk mengolah limbah tersebut sehingga aman untuk lingkungan.
Guna memastikan hal itu tim media melakukan konfirmasi terhadap BU melalui telepon seluler juga melalui pesan whatsapp tidak menjawab pertanyaan kami dan terkesan tertutup, hal ini membuat persoalan ini semakin pelik karena berimbas ke masyarakat luas dan lingkungan.
Dikutip dari Hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selain itu keterkaitan BU dalam memberikan pasokan limbah batubara ke tempat wisata malawopati juga perlu disoalkan, karena lokasi tersebut adalah hutan yang berdekatan dengan sungai dan sumber mata air. Seperti yang kita ketahui bersama dampak dari limbah tersebut berbahaya bagi kelestarian alam dan ekosistem, maka dari itu BU harus bertanggung jawab atas persoalan yang mencuat ini.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh DPW NGO Jalak, Edy Kuntjoro mengatakan “Pembuangan limbah pabrik yang tidak terkendali dapat mencemari udara, air, dan tanah. Ini bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang meluas dan memengaruhi ekosistem lokal. Kesehatan Manusia : Polusi udara atau air yang disebabkan oleh limbah pabrik dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia.”ujar Edy Kuntjoro yang Ketua Pemerhati hutan Jawa.
“Terkait permasalahan tersebut diatas proses perhatikan UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 101 tahun 2014 tentang apa?
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” pungkasnya.(Red)