MAKASSAR – Tersandera oleh kepentingan sepihak, diduga oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar, mencederai hak hukum terlapor Ishak Hamzah.
Mendapatkan aduan dari Pengacara terlapor Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq mengadukan hal tersebut secara langsung ke APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih) yang diterima langsung oleh Muhammad Husein Syukur, Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP pusat Indonesia, Kamis, 12/1/2023.
Mengungkapkan penanganan kasus yang dialami kliennya terkesan dipaksakan oleh oknum penyidik. “Dimana klien kami ini di laporkan oleh perempuan Hj Wafiah Syahrir, Sehubungan laporan polisi nomor : LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/ Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHPidana,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Kamis, 12/1/2023 di ruang Praperadilan pengadilan negeri Makassar melawan Kapolsek Rappocini.
“Saya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelidikan awal dilakukan oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar sangat mencederai Hak hukum Ishak Hamzah dalam mendapatkan Keadilan Hukum,” tegas Muhammad Husein Syukur di gedung APMP, jalan gunung Bawakaraeng Makassar.
Muhammad Husein Syukur lebih lanjut menyebutkan dimana penanganan kasus pasal 167 tersebut oknum penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran milik Ishak Hamzah sebagai terlapor, dalam pelaporan perempuan Hj Wafiah Syahrir tentang tuduhannya terhadap Ishak Hamzah.
Padahal menurut Muhammad Husein Syukur, dimana seharusnya oknum Penyidik tahbang tersebut memiliki pengkajian yang baik dan lugas di dalam mengungkap kejelasan bukti masing-masing pihak antara terlapor dan pelapor.
Sebagai kesungguhan penyidik di dalam menjalankan tuntutan profesinya guna untuk menciptakan keadilan hukum.
“Namun sangat disayangkan fakta hukum yang terlihat, adalah sajian hukum sangat tidak terpuji oleh oknum penyidik tahbang di dalam penyelidikan awal. Begitu banyak membangun opini hukum yang sangat merugikan klien kami yang justru sangat nyata menguntungkan pihak pelapor,” kata Paralegal Bidkum LMNN juga ini.
Sampai hari ini kami pun merasa sangat bingung, dimana bukti milik pelapor, tidak mendapatkan pemeriksaan yang kondusif, akurat dan secara transparan.
“Yang dimana oknum penyidik ini tentunya memeriksa sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahrir, apakah proses penerbitan sertifikat milik pelapor di terbitkan dengan cara prosudural administrasi yang sah di kantor BPN kota makassar atau sertifikat pelapor tersebut di diterbitkan dengan cara tidak prosedural melalui pihak-pihak atau oknum-oknum internal BPN yang di desain seolah olah sertifikat milik pelapor terbit dengan secraa sah,” tutur Muhammad Husein Syukur.
Fakta yang terlihat, sertifikat milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahrir tentunya ia memiliki sejarah dari mana memperoleh hak sertifikat tersebut untuk dia miliki.
Dan penyidik sudah mengatakan bahwa dasar perolehan sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahril berdasarkan (AJB) akte jual beli.
Karena itu, Penyidik seharusnya mengusut tuntas pemeriksaanya terhadap sertifikat (HGB) milik AMBO DAY. Dari mana lelaki Ambo Day memperoleh izin HGB tersebut, lalu bangunan apa yang terdapat dari isi bangunan tersebut siapa-siapa pihak yang memberikan hak izin.
Lalu berapa nomor register izin IMB bangun tersebut. serta apa status tanah yang dijadikan dasar untuk menerbitkan (HGB) Hak guna bangunan milik Ambo Day.
“Dari semua itu oknum Penyidik tahbang tidak menerangkan dalam BAP pemeriksaanya dalam penyelidikan awal,” jelas Muhammad Husein Syukur yang telah menjadi pemerhati Ishak Hamzah.
Sedangkan yang terjadi adalah di mana oknum penyidik tidak menyempurnakan bukti kebenaran data tanah yang dimiliki ISHAK Hamzah.
“Dengan tidak memeriksa data tanah yang dimiliki kantor Bapenda kota Makassar, sebagai Referensi fakta yang harus di kemukakan dalam BAP Penyelidikan, serta camat dan lurah terdahulu menanda tangani SURAT KETERANGAN SPORADIK atas nama orang tua kandung klien kami,” ungkap Muhammad Husein Syukur.
Lebih jauh, Muhammad Husein Syukur juga menjelaskan, “atas keberatanya dimana oknum penyidik tahban beserta panit dan kasat reskrim sudah menempatkan status Ishak Hamzah dalam surat SPDP di kejaksaan sebagai PELAKU DALAM KEJAHATAN PASAL 167, namun anehnya lagi sudah hampir setahun berkas SPDP yang terkirim ke kantor kejaksaan negeri Makassar namun penyidik tidak melengkapi berkas PELAKU yang dituduhkan terhadap klien kami,” sesal Muhammad Husein Syukur.
Artinya hal tersebut juga adalah bukti keberpihakan oknum penyidik terhadap pihak pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril, dimana oknum penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara tersebut yang sudah berada dalam status penyidikan namun sangat memaksakan ingin mentersangkakan klien kami.
“Kami menduga penanganan pasal 167 adalah pesanan untuk mempertersangkakan klien kami bersalah dalam pasal 167.” tutur pendiri APMP ini.
Diakhir wawancaranya, Muhammad Husein Syukur berharap pemerhati pak Ishak Hamzah dapat menggeruduk Mako Polrestabes Makassar dan Mako Polda Sulsel jika pak Ishak Hamzah sampai Minggu depan tak dapat keadilan berupa SP3, berupa unjuk rasa massa sebagai hak konstitusional rakyat menyuarakan kebenaran melalui kemerdekaan jalanan dan kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan.
(tim)