LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggelar penyuluhan akses reforma agraria tahun 2026 di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro, Selasa 23/6/2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan TPHBUN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR.
Penyuluhan dihadiri unsur Gabungan Kelompok Tani Gapoktan, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Agenda ini menjadi momentum penting bagi ATR/BPN untuk menjelaskan perubahan kebijakan pusat terkait mekanisme redistribusi tanah.
*Trimo Mukti Dipilih Karena Lanjutan Program Legalisasi Aset*
Firdaus Aunurifki selaku moderator kegiatan menyatakan Desa Trimo Mukti dipilih sebagai lokasi penyuluhan karena merupakan kelanjutan dari program legalisasi aset sebelumnya, baik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL maupun redistribusi tanah.
“Setelah legalisasi aset selesai, tahap selanjutnya adalah penataan aksesnya. Harapan kami, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan memaksimalkan kemampuan ekonomi dari sertifikat yang diterima,” ujar Firdaus.
*Perubahan Skema Redistribusi 2026: SHM Langsung Ditiadakan*
Terdapat perubahan mendasar dalam kebijakan redistribusi tanah tahun 2026 dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah Pusat meniadakan penerbitan Sertifikat Hak Milik SHM secara langsung bagi penerima manfaat redistribusi.
Mekanisme baru menerapkan skema Hak Pengelolaan HPL atas nama Badan Bank Tanah. Setelah itu, hak berjangka waktu diberikan kepada penerima manfaat. Tanah tersebut baru dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik setelah jangka waktu tertentu berakhir.
*Alasan Perubahan: Cegah Jual Beli dan Alih Fungsi Aset*
Dalam mekanisme lama, tanah diukur, disidangkan, lalu langsung diterbitkan SHM. Pada skema baru, tanah didaftarkan ke Bank Tanah untuk diterbitkan HPL terlebih dahulu, baru kemudian hak berjangka diberikan kepada pemilik.
Perubahan ini diterapkan untuk mencegah maraknya jual-beli tanah atau pengagunan aset segera setelah sertifikat diterima. Data di kantor ATR/BPN menunjukkan banyak kasus peralihan hak secara masif di masa lalu yang dinilai bertentangan dengan tujuan reforma agraria untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
*Redistribusi 2026 di Lamsel Ditunda Sementara*
Meski skema baru sudah disosialisasikan, pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2026 ditunda sementara. Penundaan disebabkan dua hal:
1. *Saving anggaran* pada tahun 2025.
2. *Status lahan di Desa Trimo Mukti* yang merupakan eks-transmigrasi, sehingga memerlukan koordinasi khusus dengan Direktorat Jenderal Transmigrasi Pusat.
“Hingga saat ini, ATR/BPN masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pusat terkait keterlibatan Badan Bank Tanah. Sementara itu, program PTSL tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Firdaus.
*Fokus Pengembangan: Agroekowisata Kawanara Trimo Mukti*
Di tengah penundaan redistribusi, para narasumber dari dinas daerah memaparkan fokus pengembangan aset di kawasan tersebut. Desa Trimo Mukti yang juga merupakan lokasi Kawasan Pertanian Anak Nusantara Kawanara sedang diarahkan untuk dikembangkan sebagai kawasan agroekowisata. Tujuannya untuk meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
ATR/BPN Lamsel berharap sosialisasi ini membantu masyarakat memahami skema baru dan bersiap untuk pemanfaatan aset secara produktif sesuai tujuan reforma agraria. (Kgs)









