AWPI Lam-sel Angkat bicara: Usir Wartawan Saat Acara Pelepasan Siswa, Oknum Humas MTsN 1 Lamsel Dilaporkan Langgar UU Pers

KALIANDA Lam-sel, Transpos.id. – Kemeriahan acara pelepasan siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 ternoda oleh tindakan arogansi. Seorang oknum humas sekolah berinisial RMP secara sepihak mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lokasi acara.

Peristiwa terjadi di sela acara perpisahan yang dihadiri seluruh orang tua wali murid dan tamu undangan. Menurut keterangan jurnalis di lapangan, RMP mendatangi awak media dan mengusir mereka keluar dengan dalih acara bersifat tertutup.

“Dilarang liputan, silakan keluar karena ini acara internal kami,” ucap RMP dengan nada tegas kepada wartawan di lokasi.

AWPI Lamsel: Ini Pelanggaran Nyata UU Pers
Menanggapi tindakan tersebut, Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan mengecam keras dan menyebutnya sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kemerdekaan pers.

“Tindakan oknum humas berinisial RMP yang mengusir wartawan dengan dalih acara internal adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekolah negeri adalah instansi publik, dan acara pelepasan 256 siswa yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus ditutupi dari media,” tegas Sekretaris AWPI Lamsel, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, pers bekerja di bawah perlindungan undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang transparan, terutama di lingkungan institusi pendidikan negeri.

Ancam Jerat Pasal 18 UU Pers, Sanksi Hingga 2 Tahun Penjara
AWPI Lamsel mengingatkan pihak sekolah bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis dapat berimplikasi pidana.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi berat:

1. *Pidana penjara*: paling lama 2 tahun
2. *Denda*: paling banyak Rp500 juta

Pihak AWPI Lamsel menuntut Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan untuk segera memberikan klarifikasi, mengevaluasi kinerja humasnya, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara institusi pendidikan dan insan pers.

Konfirmasi dan Mediasi Belum Direspon
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan mediasi baik secara tertulis maupun melalui media massa kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan terkait tindakan sepihak yang dilakukan oknum humas berinisial RMP. (TIM)

Tinggalkan Balasan