Tuban, transpos.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial M (43) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
M diamankan di Polres Tuban usai melakukan pembacokan terhadap Damari (46) salah seorang pegawai Perhutani yang bertugas di KPH Parengan.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (26/07) saat korban sedang berpatroli diwilayah hutan RPH Mulyoagung petak 25 c turut desa Tingkis kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban mendapati sejumlah orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan dengan menggunakan sepeda motor.
Saat pimpin konferensi pers pada Senin (29/07/2024) Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menerangkan korban diserang pelaku dengan menggunakan kapak karena merasa tidak terima saat ditegur karena kedapatan membawa kayu jati hasil curian.
“Saat akan dilakukan penertiban pelaku melakukan perlawanan terhadap korban” terang AKBP Oskar.
Oskar menambahkan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada paha sebelah kiri sepanjang 16 cm dengan kedalaman 3 cm.
“Saat ini korban sudah dilakukan perawatan dirumah dengan luka bacok di paha kiri” imbuhnya.
Menurut Oskar, dalam aksinya Pelaku bersama sejumlah orang lainnya dan saat ini masih dalam upaya pencarian serta pengembangan oleh petugas di lapangan.
“Ada temannya, untuk identitas sudah kita dapatkan, nanti perkembangan akan kita sampaikan” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara” pungkas Oskar.(Red)