Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Bacok Pegawai Perhutani, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

badge-check


					Bacok Pegawai Perhutani, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara Perbesar

Tuban, transpos.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial M (43) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

M diamankan di Polres Tuban usai melakukan pembacokan terhadap Damari (46) salah seorang pegawai Perhutani yang bertugas di KPH Parengan.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (26/07) saat korban sedang berpatroli diwilayah hutan RPH Mulyoagung petak 25 c turut desa Tingkis kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban mendapati sejumlah orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat pimpin konferensi pers pada Senin (29/07/2024) Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menerangkan korban diserang pelaku dengan menggunakan kapak karena merasa tidak terima saat ditegur karena kedapatan membawa kayu jati hasil curian.

“Saat akan dilakukan penertiban pelaku melakukan perlawanan terhadap korban” terang AKBP Oskar.

Oskar menambahkan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada paha sebelah kiri sepanjang 16 cm dengan kedalaman 3 cm.

“Saat ini korban sudah dilakukan perawatan dirumah dengan luka bacok di paha kiri” imbuhnya.

Menurut Oskar, dalam aksinya Pelaku bersama sejumlah orang lainnya dan saat ini masih dalam upaya pencarian serta pengembangan oleh petugas di lapangan.

“Ada temannya, untuk identitas sudah kita dapatkan, nanti perkembangan akan kita sampaikan” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara” pungkas Oskar.(Red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA