Lampung Selatan, Transpos.id. – Menjelang tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Secara serentak seluruh indonesia Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Lampung Selata, kembali Menjalin silaturahmi, merangkul semua elemen media, baik media online, media elektronik dan media cetak di acara Sosialisasi pada hari ini selasa. (11/06/24)

Dalam Kegiatan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, SH dan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bertempat di D’Sas Kafe n Resto Kalianda.

Pada Kesempatan ini Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota KPUD Lampung Selatan Hendra Apriansyah dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kalianda Gunawan wibisono sebagai narasumber.

Wazzaki, S.H. Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa sosialisasi Pilkada tahun 2024 masih dalam tahapan persiapan, salah satunya adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pokok utama sosialisasi ini adalah, intinya nanti pada tanggal 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pilkada secara serentak se Indonesia,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa pada Pemilu 2024 lalu, pemilu di Kabupaten Lampung Selatan berjalan dengan sukses dan lancar tidak ada pemilihan ulang.

Menurut nya peran penting media sangat di butuhkan, dimana Informasi dapat tindak lanjuti oleh pihaknya, dan penangangan pelanggaran lebih cepat.

“Ini berkat kerjasama dengan media, kita berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses. Harapan kita, media sebagai mitra kita bersama dapat memberikan informasi yang berimbang dan informasi yang utuh terkait dengan pencegahan, kemudian dugaan pelanggaran sangat kami butuhkan dari rekan rekan media“. Ucap Wazzaki.

Ditanya kejelasan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu ) dalam potensi dugaan pelanggaran nantinya

“Dan Untuk dugaan pelanggaran, sudah kita jelaskan, Gakumdu terkait dengan waktu, setelah registrasi maka dia ada waktu 3 + 2 ( tiga hari di tambah dua hari ) singkat waktunya. Sehingga dugaan pelanggan umum kita secara maraton akan menindak lanjuti sesuai aturan perundangannya”. Tutup Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki. (Red)

By Redaksi