Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Baznas Tuban Serahkan Gerobak Sol Sepatu, Dukung Pengembangan Skill Warga Miskin Produktif

badge-check


					Baznas Tuban Serahkan Gerobak Sol Sepatu, Dukung Pengembangan Skill Warga Miskin Produktif Perbesar

TUBAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban menyerahkan 15 gerobak sol sepatu pada kegiatan Jalan Sehat dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-63 Satlinmas, dan HUT ke-104 Damkar dan Penyelamatan tingkat Provinsi Jawa Timur, Selasa (07/03/2023).

Bertempat di Jl. Sunan Kalijaga seputaran GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, gerobak sol sepatu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., didampingi Kasatpol PP Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.SI., dan Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Drs. Gunadi.

Sekretaris Baznas Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengungkapkan penerima bantuan gerobak menyasar adalah masyarakat miskin produktif yang telah menggeluti profesi tersebut. Bantuan tersebut diserahkan untuk mempercantik tampilan gerobak sehingga warga akan tertarik. “Tujuan akhirnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga penerima,” ungkapnya. Selain itu, turut serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun penerima bantuan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban. Sebelum ditetapkan sebagai penerima, petugas Baznas Tuban akan melakukan survei ke calon penerima. Beberapa persyaratan yang harus dimiliki yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan menjalankan usaha yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan usaha.

Lebih lanjut, bantuan gerobak sol sepatu menjadi salah satu bantuan modal usaha yang masuk dalam program Tuban Berdaya. Program Tuban Berdaya dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dari penerima bantuan tersebut. Pada Tuban Berdaya kategori skala kecil, selain gerobak sol sepatu, diwujudkan dalam bentuk gerobak nasi pecel, rujak buah keliling, dan gerobak sayur keliling.

Sedangkan pada Tuban Berdaya kategori skala besar diwujudkan berupa produk ayam goreng Z-Mie. Pada program ini telah ditentukan alur produksi, titik agen distribusi, anggota Z-Mie dan standar mutu kualitas produk. “Sehingga kualitas terjamin dan manajemennya tertata dengan baik,” jelasnya.

Salah satu penerima bantuan gerobak sol sepatu, Supriadi menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Bantuan tersebut sangat dibutuhkannya karena perbaikan gerobak sol sepatu memerlukan biaya yang tidak sedikit. “Alhamdulillah, gerobaknya bagus. Jadi uangnya bisa saya gunakan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.

Supriadi yang sehari-hari ‘mangkal’ di Depan SDN Gedongombo 1 ini mengaku gerobak tersebut sangat bermanfaat baginya. Gerobak tersebut mampu menyimpan barang-barang lebih banyak dan lebih aman. Sehingga membuat lebih semangat untuk bekerja.

Sementara itu menyoal kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan pada tahun 2023 Kabupaten Tuban menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 39 milyar atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28 milyar. Dana tersebut dialokasikan pada sejumlah OPD. Adapun persentase pembagian DBHCHT yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, sosialisasi gempur rokok illegal, operasi penegakan, dan lain-lain.

Gunadi mengimbau masyarakat yang merokok agar membeli rokok yang legal atau berpita cukai. Dengan membeli rokok yang legal akan meningkatkan DBHCHT. Pada akhirnya, dana tersebut akan dialokasikan pada kegiatan dan program yang telah ditentukan, terutama pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kepada masyarakat dihimbau tidak memproduksi atau menjual rokok tanpa cukai karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan harapannya jika menemukan rokok tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berpita cukai dan polos, masyarakat diharap segera melapor kepada pihak kecamatan atau desa. (red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA