Blora,transpos.id – Ramainya pemberitaan terkait pengelolaan sumur bor desa Plantungan, sumur bor yang menghasilkan minyak mentah yang di perjual belikan dengan bebas diduga tanpa ada perijinan yang sah dari dinas terkait kabupaten Blora.
Pasalnya, dari beberapa tanah warga yang akan melakukan pengeboran sumur bor, nampak terlihat beberapa sumur bor di lokasi Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (30/5/2024).
Nyatanya dari beberapa pemberitaan atau pengaduan masyarakat (Dumas) Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait seakan tutup mata diduga mandul dalam menegakkan hukum.
Hanya dengan ijin Pemerintah Desa setempat dengan surat keterangan, bahwa warga tersebut akan melakukan pengeboran sumur bor air kedalaman 60 meter dengan diameter alat bor 4,5 untuk dipergunakan pengairan perkebunan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Plantungan Endang Susana.
Namun nyatanya hasil sumur bor tersebut mengandung minyak mentah dan di perjual belikan dengan bebas. Bisnis jual beli minyak mentah tersebut diduga di ketuai oleh Pipin suami dari Kepala Desa Plantungan.
Dari keterangan salah satu pembeli yang enggan disebut namanya mengatakan,” Disini hanya sistem lelang mas, harus deposit dulu, baru bisa dapat barang,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, masyarakat yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini hanya di kelola oleh BUMdes, hanya ijin Pemdes dengan surat keterangan pengeboran sumur bor air.
Tidak hanya itu saja, dari hasil penjualan minyak mentah tersebut dengan keterangan pembagian hasil 35% Investor, 25% Pengelola, 15% Pemilik tanah, 10% Pades, 10% Bagi rata, 5% Suguh tamu,” jelasnya.
Sehingga semakin terang terangan dalam bisnis tersebut di duga tanpa ada perijinan yang sah dari Pemerintah Daerah maupun Dinas dinas terkait. Seperti adanya dugaan upeti yang masuk di APH maupun Dinas terkait yang tersistematis, nyatanya sekian lama bisnis tersebut aman-aman saja.
(Irul)