Tulungagung, Transpos.id- Maraknya Kegiatan judi sabung ayam diwilayah Kabupaten Tulungagung seakan APH tutup mata, terdapat di Desa Cluwokbono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, yang di kelolah oleh saudara (ATK), terasa nyaman dan aktif sampai saat ini.
Santernya pemberitaan terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa Cluwokbono, namun tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Adanya aktivitas Kalangan diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media, kalau perjudian di Desa Cluwokbono sudah lama tutup sekarang di buka kembali.
” Gini mas, saya dengan warga sekitar sebenarnya sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut, tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak ada respon,” ujarnya
Pengelola kalangan disitu banyak mas, kami menduga keterlibatan perangkat Desa juga ada. Warga Desa inginkan Polsek Boyolangu dan Polres Tulungagung bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi muda,” pungkasnya.
Sangat menyayangkan terkait APH yang terkesan tutup mata atau dugaan membiarkan tidakan tersebut, dimana menurut Undang-undang sudah diatur.
Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Namun sayangnya bagi pelaku perjudian Sabung ayam dan lainnya tidak ada yang merasa jera. Benarkah segala bentuk perjudian di wilayah Tulungagung dilegalkan? Nantikan berita selanjutnya.
(Tim)