Menu

Mode Gelap
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPK Bakauheni Kecamatan Bakauheni Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Mas Lindra Hadiri Muskab PWRI Tuban Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

BERITA

Beberapa Titik Area Sabung Ayam Terkesan Adanya Pembiaran di Wilayah Hukum Kabupaten Tulungagung

badge-check


					Beberapa Titik Area Sabung Ayam Terkesan Adanya Pembiaran di Wilayah Hukum Kabupaten Tulungagung Perbesar

Tulungagung, Transpos.id- Maraknya Kegiatan judi sabung ayam diwilayah Kabupaten Tulungagung seakan APH tutup mata, terdapat  di Desa Cluwokbono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,  yang di kelolah oleh saudara (ATK), terasa nyaman dan aktif sampai saat ini.

Santernya pemberitaan terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa Cluwokbono, namun tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Adanya aktivitas Kalangan diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media, kalau perjudian di Desa Cluwokbono sudah lama tutup sekarang di buka kembali.

” Gini mas, saya dengan warga sekitar sebenarnya sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut, tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak ada respon,” ujarnya

Pengelola kalangan disitu banyak mas, kami menduga keterlibatan perangkat Desa juga ada. Warga Desa inginkan Polsek Boyolangu dan  Polres Tulungagung bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi muda,” pungkasnya.

Sangat menyayangkan terkait APH yang terkesan tutup mata atau dugaan membiarkan tidakan tersebut, dimana menurut Undang-undang sudah diatur.

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Namun sayangnya bagi pelaku perjudian Sabung ayam dan lainnya tidak ada yang merasa jera. Benarkah segala bentuk perjudian di wilayah Tulungagung dilegalkan? Nantikan berita selanjutnya.

(Tim)

Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPK Bakauheni Kecamatan Bakauheni

10 September 2024 - 18:42 WIB

Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran

10 September 2024 - 09:56 WIB

Mas Lindra Hadiri Muskab PWRI Tuban

10 September 2024 - 09:55 WIB

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Trending di BERITA