Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin

KABAR VIRAL

Belum Ada Tindakan Apa – apa Dari Polres Lamongan, Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

badge-check

Transpos.id,Lamongan- Terkait Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) yang lagi marak di wilayah Kabupaten Lamongan,Aparat penegak Hukum (APH) Harus turun tangan untuk menindak pelaku pengangsu atau penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa (13/12/22).

Salah satu yang pernah diketahui oleh awak media saat mau isi BBM di SPBU 5462208 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Mobil elef warna biru yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan meluber dan mobil elef tersebut dimodifikasi secara rapi sehingga tidak menyangka didalam mobil banyak drum kotak berisi solar.

Dalam kesempatan awak media langsung konfirmasi kepada pihak pom yang diduga kerjasama dengan penyalahgunaan BBM  tersebut, memberikan keterangan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berinesial (S) dan (I) yang berasal dari kab.Tuban.

Hasil keterangan dari Petugas pom awak media langsung konfirmasi dengan (S) lewat via chat WhatsApp, mengatakan,” sampean siapa tau nomer saya darimana. Terus kami konfirmasi dengan bos yang satunya (I) mengatakan,” kamu siapa, rekomendasi siapa,dan seakan akan dia tidak mengakui sehingga diduga kebal hukum.

Lanjut awak media konfirmasi lewat via WhatsApp anggota pihak Polres Lamongan iptu Arif mengatakan,” akan ditindak lanjuti.

Pengangsu atau penyalahgunaan BBM  tersebut selalu aktif tiap hari mengisi diwaktu malam hari sepi konsumen, sehingga pelaku itu tidak dicurigai oleh konsumen lainya. Sangat rapi pelaku penyalahgunaan BBM  ini dalam mengondisikan situasi agar aman.

Sehingga aparat penegak hukum (APH) tidak mengetahui adanya pengangsu atau penyalahgunaan BBM ini, Harusnya APH tiap malam harus stanbay atau beroprasi diSPBU di wilayah tersebut sehingga kejadian itu bisa ditindak secara hukum biar ada efek jera.

Peraturan sudah jelas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp. 60 milyar,

Hingga berita ini dilayangkan pihak anggota polres Lamongan iptu arif belum ada tindakan tegas kepada para pelaku (S) dan (I) Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.(Red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun

2 Desember 2024 - 13:25 WIB

Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris

2 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024

1 Desember 2024 - 17:12 WIB

Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending di BERITA