Pasuruan, transpos.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diDesa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan di duga buat ajang korupsi, Rabu (28/8/2024).
Pasalnya dengan dugaan alasan kesepakatan bersama Pemerintah Desa biaya program PTSL 500 ribu per bidang. Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan di sebut namanya mengatakan,” iya mas saya di mintain uang 500 ribu untuk pendaftaran sertifikat, sama saya disuruh beli materai,” ucapnya.
Berbekal keterangan warga tersebut awak media konfirmasi ke Kepala desa Tenggilisrejo Ahmad Saipul mengatakan,” langsung ketemu Ketua Panitia mas Faruq mas,” katanya.
Selanjutnya saat ketua panitia Faruq saat di konfirmasi menjelaskan bahwa yang sudah dibagikan kira-kira enam ratusan pak, yang belum masih banyak kuta seribu seratus,” ujarnya.
Namun saat disinggung terkait biaya pendaftaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 500 ribu per bidang, ketua panitia tersebut mengatakan,” itu sudah kesepakatan bersama masyarakat bapak,” kilahnya.
Diduga dari biaya pendaftaran sertifikat tersebut melebihi standart SKB 3 Menteri tentang PTSL yang seharusnya dengan biaya 150 ribu.
Kendati demikian, masyarakat berharap agar ATR BPN Kabupaten Pasuruan segera menindak lanjuti terkait program PTSL yang diduga buat ajang bisnis oknum Pemerintah Desa tersebut,” pungkasnya.
Nasor