Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Berdalih Masalah Keluarga, Pria di Tuban ini Curi Mobil Saudara Sepupu

badge-check


					Berdalih Masalah Keluarga, Pria di Tuban ini Curi Mobil Saudara Sepupu Perbesar

TUBAN, – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil menangkap DSN (20) warga kelurahan Sidorejo pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumnas Tasik madu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 23 Januari lalu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh YM (40) yang merupakan pemilik rumah sekira pukul 04.45 Wib usai sholat subuh saat korban hendak mencuci dilantai dua rumahnya yang mendapati sebuah kursi berada dibawah jendela samping rumah serta jendela dan pintu rumah dilantai dua dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal itu lalu korban memeriksa barang-barang miliknya, alhasil satu unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam serta 3 Handphone miliknya raib dibawa pelaku.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki sekira pukul 02.00 wib, sesampainya di lokasi pelaku kemudian memanjat pagar depan rumah untuk naik ke lantai dua, kemudian pelaku kedalam rumah dengan cara membuka jendela samping rumah.

Setelah berada didalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di meja ruang tamu kemudian pelaku keluar melalui jalan sama saat ia masuk, lalu mengambil sebuah mobil yang terparkir di depan rumah korban, lantas pelaku membawa mobil tersebut menuju kabupaten Malang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai tafsir sekira Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah).

“Korban merupakan sepupu dari pelaku, alasan pelaku melakukan aksinya karena adanya perselisihan di internal keluarga” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta, Sabtu (18/02).

Selain mobil, pelaku juga membawa 3 Handphone milik korban yang kemudian dijual sedangkan Mobil hasil curiannya digunakan sendiri oleh pelaku.

Pelaku sendiri berhasil amankan saat berada di Kabupaten Gresik, Pada hari Jumat (17/02) sekira pukul 00.30 Wib “pelaku kita tangkap di Gresik” terang Gananta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku berada di rumah tahanan Mapolres setempat dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(jmh)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA