Tuban,transpos.id – Santernya pemberitaan terkait dugaan penebangan pohon liar di kawasan perhutani wilayah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban menjadi perbincangan publik, Minggu (26/05/2024).
Pasalnya, penebangan tersebut sesuai peraturan dari pihak perhutani dengan adanya surat tebang D, namun diduga pohon tersebut tidak masuk di TPK Perhutani.
Sesuai jawaban Waka Perhutani KPH Kec.Parengan Hengki waktu dikonfirmasi awak media ini menjawab,” Kalau itu ada surat perintah tebang D pak, coba konfirmasi ke Asper, kalau di balai desa saya hanya koordinasi di Kades,” kilahnya, (19/5/24).
Ditempat terpisah kami koordinasi ke beberapa pihak Perhutani yang tidak mau disebut namanya yang mana perihal surat tebang D adalah penebangan pohon yang terdampak bencana, seperti roboh kena angin atau rusak,” jelasnya.
Mirisnya pohon yang di tebang adalah pohon yang masih berdiri tegak, dan justru yang paling aneh dalam penebangan tersebut dari keterangan tanggal, bulan, tahun berbeda.
Seperti yang terlihat penebangan tersebut diduga untuk mengelabui ada yang keterangan tebang tertulis di tahun 2023 sampai 2024. Padahal bekas pohon yang ditebang terlihat baru, pohon yang ditebang kurang lebih 30 pohon.
Untuk itu, masyarakat berharap untuk pihak Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengusut tuntas terkait penebangan yang diduga liar serta diduga ada campur tangan oknum Perhutani.(Tim)