SURABAYA – Aksi kejahatan jalanan yang kian meresahkan masyarakat kota Surabaya kini akhirnya berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Terungkapnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu setelah kepolisian mendapatkan laporan dari korban N.L. (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Bakung I, Kelurahan Kalirungkut. Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut anggota lansung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,
“Kedua pelaku ini ditangkap berkat rekaman CCTV serta keterangan saksi.” Kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Iswanto, Sabtu (18/07).
Identitas serta modus pelaku ini.
Masih kata Hadi Iswanto, Dua tersangka yang kini sudah ditahan berinisial K.S. (50) warga Kedungasem, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan J.S. (26) Warga Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Menurutnya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing yang berbeda dan setiap kali beraksi mereka terbilang sangat kompak dan mempersiapkan semuanya ketika melancarkan aksinya.
“Pelaku datang kerumah korban, membuka gembok pintu pagar, setelah terbuka keduanya berbagi tugas, ada yang memetik motor dan ada yang mengawasi situasi.” Jelas Hadi.
TKP yang menjadi sasaran.
Lanjut, Hadi menuturkan, tersangka mengaku sudah enam kali berhasil menggasak sepeda motor di Surabaya yaktu. Di kawasan Tenggilis Kauman, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara, Kedungbaruk, Rungkut Lor, hingga kawasan Bakung, Kalirungkut.
“Mereka total keseluruhan mencapai enam unit sepeda motor yang mereka berhasil dicurinya. Target motor yang diincar kebanyakan jenis Honda seperti Vario 125, Beat, dan Beat Street.” Ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan.
Tambah Hadi, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dan sebuah kunci T yang dipergunakan pelaku merusak rumah kontrakan serta BPKB dan STNK.
“Jadi kunci T bekal utama pelaku saat melancarkan aksinya, kunci T tersebut ditemukan pada tersangka saat pasca penangkapan.” Imbuhnya.
Pasal yang disangkakan.
Hadi menegaskan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal yang ditentukan yaitu Pasal 477 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Atas kasus ini kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain selain ia akui dan korban diminta melapor jika merasa kehilangan di wilayah tersebut.” Pungkasnya.(Sy)








