BGN Ultimatum SPPG: Stop Operasional Jika Tak Miliki SLHS dan IPAL dalam 1 Bulan

Jakarta, Transpos.id. – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan operasional SPPG akan dihentikan sementara jika tidak memenuhi kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pernyataan itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), sesuai Siaran Pers Nomor: SIPERS-35/BGN/01/2026.

SLHS Wajib Dimiliki Maksimal 1 Bulan Setelah Operasional
Dadan menegaskan, seluruh SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,” kata Dadan.

Ia menjelaskan, SLHS hanya dapat diterbitkan untuk SPPG yang sudah berjalan, karena proses penilaian mencakup pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

“Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing,” ujarnya.

BGN menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, operasional SPPG akan dihentikan sementara.

IPAL Jadi Syarat Sertifikasi, Tidak Ada Kompromi
Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa IPAL. Ketentuan ini akan masuk dalam proses sertifikasi ke depan.

“Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi,” ucap Dadan.

BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Namun, jika setelah tenggat waktu tetap tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan.

“Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan,” tegas Dadan.

Pesan Tegas untuk Kepatuhan Standar
Kebijakan ini menegaskan bahwa BGN tidak akan mentolerir SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi standar higiene, sanitasi, dan pengolahan limbah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia.

Sumber: Biro Hukum dan Humas, Badan Gizi Nasional

Tinggalkan Balasan