Tuban – Adanya dugan korupsi proyek pembangunan Bronjong pengaman jalan poros Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban kian terbukti.
Sebab, pantauan di lapangan konstruksi bangunan Bronjong yang baru rampung dikerjakan oleh rekanan CV. RUM JAYA ABADI dengan menghabiskan dana APBD tahun 2024, sekitar Rp.618 juta pada beberapa bulan lalu itu sudah ambrol.
Menariknya lagi, ambrolnya bangunan Bronjong tersebut nampak diperbaiki oleh para pekerja yang diduga dari rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Menurut pakar teknik bangunan jika pekerjaan TPT jika kerusakan bangunan diduga karena pengerjaan tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB), mustahil akan bisa diperbaiki begitu saja.
“Kecuali diamputasi atau dikerjakan ulang. Perbaikan itu tentunya percuma karena hanya sementara saja, dan tidak lama pasti akan rusak kembali,” ujar pakar teknik bangunan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut Ia menyimpulkan bahwa buruknya mutu dan kualitas bangunan proyek tersebut menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan, serta minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Sehingga dalam perbaikan bangunan Bronjong yang berkualitas bobrok tersebut terkesan hanya untuk menutupi adanya dugaan korupsi dalam pembangunan proyek itu saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebenarnya dugaan korupsi proyek Bronjong yang disalurkan lewat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR dan PRKP) Tuban itu sendiri sudah terlihat sejak awal pengerjaan.
Yang mana seperti yang sudah begitu gencar diberitakan media ini beberapa bulan lalu, bahwa terpantau pada saat pengerjaan proyek Bronjong tersebut tidak ada papan proyek yang terpasang sampai pekerjaan rampung.
Padahal sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Aturan tersebut dibuat pemerintah agar masyarakat lebih mudah untuk ikut andil dalam mengawasi pekerjaan proyek yang didanai negara serta mencegah terjadinya korupsi.
Tentu tidak dipasangnya papan proyek tersebut sudah jelas agar para pihak yang terlibat pelaksanaan, dapat meraup keuntungan lebih besar tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan.
Namun sangat miris, pemberitaan yang sudah menjadi trending topik pada beberapa bulan lalu itu seakan diabaikan begitu saja oleh pihak dinas terkait yang mempunyai wewenang dalam pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
Bahkan pada saat itu Agung Supriyadi selaku kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban ketika dikonfirmasi terkait persoalan proyek Bronjong tersebut juga diabaikan, dan menutup wartawan menggali informasi.
Jadi sangat pantas jika banyak masyarakat yang menuding, bahwa buruknya kualitas bangunan Bronjong tersebut juga tak terlepas dari kebobrokan sistem pengawasan dari dinas terkait.
“Dan kuat dugaan hal itu lantaran adanya dugaan korupsi yang sudah disusun secara terstruktur dan sistematis oleh para pihak yang ikut serta dalam penanganan proyek,” ucap sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, baik Rekanan maupun Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban Agung Supriyadi masih belum bisa dikonfirmasi untuk pemberitaan pada edisi ini.
Kendati demikian, media ini sebagai alat kontrol sosial berharap aparat penegak hukum Tuban tidak berdiam di tempat nyaman alias kursi kantor saja.
Melainkan harus segera merespon perkara tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat secara profesional, agar para pelaku yang menggerogoti uang rakyat tersebut ada efek jerah. (Tim)