BOJONEGORO,- Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menekankan fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas sekaligus penyalur aspirasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Selain itu, Bupati minta BPD mendaftar di program beasiswa RPL Desa, terutama jenjang S2.
Penegasan ini disampaikan Bupati dalam kegiatan peningkatan kapasitas BPD tahun 2023 di Ruang Angling Darma Pemkab Bojonegoro, Senin (30/1/2023).
Selain Bupati Anna, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Machmuddin, Camat Kalitidu, Camat Trucuk serta anggota BPD Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Trucuk.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tokoh masyarakat yang diusulkan oleh kepala desa dan mendapat SK dari Bupati. Sehingga diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan benar.
“Maka untuk mendorong hal tersebut Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberi pendampingan guna meningkatkan kapasitas bagi BPD,” terangnya.
Lanjut , Ibu Desa Bojonegoro ini menjelaskan Pemkab juga telah memberi beasiswa pendidikan bagi perangkat desa sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia (SDM). Yakni melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) jenjang S1. Bagi BPD yang sudah lulus S1 bisa mendaftar jenjang S2. “Saat ini sedang mempersiapkan untuk jenjang S2,” jelas Bupati Anna.
Sementara itu, Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin menambahkan, selain mendorong BPD mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar, juga perlu adanya penguatan peran serta keanggotaan dan kelembagaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Optimalisasi keterlibatan BPD sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa guna terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif,” imbuhnya.
Machmuddin menuturkan kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas BPD, memberikan pemahaman atas pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta tertib administrasi. “Juga pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.(red)