Lampung Selatan, Transpos.id. – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 11 kepala desa se-Kecamatan Katibung, di Lapangan SMK IT ICERA, Desa Babatan, Jumat (5/7/2024).
Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun. Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara, penetapan perpanjangan masa jabatan 11 kepala desa tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/471/IV.13/HK/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Nanang menekankan pentingnya kesinambungan kepemimpinan ditingkat desa, untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik.
“Kuncinya bagaimana membangun sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik. Mari kita satukan pemikiran dan langkah kita,” ujar Nanang Ermanto.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, serta membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kecamatan Katibung, khususnya di desanya masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan pengukuhan ini kita makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan kita. Terus berinovasi, melakukan pendampingan dan pembinaan ditiap desa, sehingga kita bisa mencapai kemandirian,” kata Nanang.
Sementara itu, dalam acara tersebut juga turut dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada penerima bantuan.
Bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada Suratno, Sugiran, Suyoto, Sugianto, Parji, dan Siswanto. Keenamnya merupakan warga Desa Trans Tanjungan.
Kemudian bantuan bedah rumah juga diberikan kepada tiga warga Desa Babatan. Mereka yakni, Niah, Adi Riyanto, da Selamet Sutrisno. (Hr/Kmf)