Menu

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin Diduga Kepala Desa Gadon Cepu Selewengkan Proyek Ternak Sapi Anggaran Dana Desa [ DD ] Tahun 2022

KRIMINAL

Curi HP Pelaku IMR alias Rafi 19 di Gulung Polisi

badge-check


					Curi HP Pelaku IMR alias Rafi 19 di Gulung Polisi Perbesar

Pontianak Kalbar – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan.

IMR alias Rafi (19) pelaku Tindak Pidana Pencurian HP yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi yang terjadi pada hari Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Pria warga Jl. Karya Sosial Komp. Bali Asri 2 Blok G.4 Kel/Desa. Pal Sembilan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat pelapor sedang tertidur.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

“Berdasarkan Laporan Polisi dari korban kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota”, ungkap Eeng.

Kompol. Eeng menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia menjelaskan bahwa telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam tersebut melalui postingan FB seharga Rp. 700.000,- dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi, diduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkas Kompol Eeng.(Red)

Sumber : Humas Polresta Pontianak (WB)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanpa Dokumen Resmi, Kapal Pengangkut Babi di Pontianak Tuai Polemik!

6 November 2024 - 22:44 WIB

Polda Kalbar Grebek Kampung Beting, Beberapa Barang Bukti Perjudian di Sita Dan Alat Isap Sabu

6 November 2024 - 22:40 WIB

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Teman Istri, Junaidi Resmi Dilaporkan

26 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan TNI AL

23 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

21 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Trending di BERITA