Pontianak Kalbar – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan.
IMR alias Rafi (19) pelaku Tindak Pidana Pencurian HP yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi yang terjadi pada hari Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Pria warga Jl. Karya Sosial Komp. Bali Asri 2 Blok G.4 Kel/Desa. Pal Sembilan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat pelapor sedang tertidur.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.
“Berdasarkan Laporan Polisi dari korban kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota”, ungkap Eeng.
Kompol. Eeng menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia menjelaskan bahwa telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam tersebut melalui postingan FB seharga Rp. 700.000,- dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi, diduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkas Kompol Eeng.(Red)
Sumber : Humas Polresta Pontianak (WB)