Menu

Mode Gelap
Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda. Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025 Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System Seorang Ayah di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya

BERITA

Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita

badge-check


					Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita Perbesar

SURABAYA – Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu didaerah Surabaya Timur. Tersangkanya, FR (38) asal Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Barang bukti yang disita, sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram. Disita juga satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, dossbook, ATM, HP, dan uang tunai Rp. 465.000.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, pada, Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka FR.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu terus dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

“Disana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/1/2022).

Kepada Polisi, tersangka FR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Adam ( DPO ) pada, Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Jalan Ambengan Batu Surabaya.

“Saat itu, dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp. 5.000.000, namun pembayarannya dilakukan belakangan jika barang sudah laku terjual,” imbuh AKBP Daniel.

Dari hasil penjualan, pelaku biasanya mendapatkan keuntungan per gram sebanyak Rp. 200.000. Pelaku kini sudah mendekan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda.

21 Januari 2025 - 14:01 WIB

Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

21 Januari 2025 - 13:19 WIB

Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng

21 Januari 2025 - 07:03 WIB

Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan

20 Januari 2025 - 22:12 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

20 Januari 2025 - 21:34 WIB

Trending di BERITA