Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita

badge-check


					Dari Rumah di Bronggalan Sawah Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita Perbesar

SURABAYA – Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu didaerah Surabaya Timur. Tersangkanya, FR (38) asal Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Barang bukti yang disita, sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram. Disita juga satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, dossbook, ATM, HP, dan uang tunai Rp. 465.000.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, pada, Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka FR.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu terus dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

“Disana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/1/2022).

Kepada Polisi, tersangka FR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Adam ( DPO ) pada, Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Jalan Ambengan Batu Surabaya.

“Saat itu, dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp. 5.000.000, namun pembayarannya dilakukan belakangan jika barang sudah laku terjual,” imbuh AKBP Daniel.

Dari hasil penjualan, pelaku biasanya mendapatkan keuntungan per gram sebanyak Rp. 200.000. Pelaku kini sudah mendekan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA