Kalianda, Lamsel, Transpos.id. – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) di Jalan Lukah Krinjing RT/RW 004/004 Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali disorot.
Kali ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., membantah klaim pihak dapur terkait koordinasi dan monitoring Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 15.50 WIB, Yespi Cory menegaskan pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari pihak dapur YARI MBG SPPG Kedaton 1.
“Berkaitan dengan IPAL, pihak dapur YARI MBG SPPG Kedaton 1 itu tidak pernah koordinasi dengan DLH. Apalagi bahasanya sering dimonitoring, itu tidak benar,” tegas Yespi.

Ia juga membantah adanya kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak MBG. “Berkaitan dengan sampah, pihak MBG tersebut tidak ada kerja sama, ya baik itu dari pengangkatan hingga pembuangannya di TPA Kalianda,” jelasnya.
Ketika disinggung soal izin, Yespi memastikan DLH tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional tersebut. “Gak ada DLH mengeluarkan izin,” ujarnya tegas.
Warga Keluhkan Bau Busuk dan Limbah Cemari Sungai
Sebelumnya, warga Desa Kedaton 1 mengeluhkan dugaan bau busuk dari IPAL dan sampah dapur SPPG YARI yang dikelola sejak sembilan bulan lalu. Keluhan muncul pada Senin, 11 Mei 2026, seiring meningkatnya aktivitas dapur pada pagi hingga siang hari.
Bau menyengat disebut kerap tercium di area permukiman dan membuat warga merasa tidak nyaman. Warga juga khawatir limbah cair dari aktivitas dapur berpotensi mencemari air sungai di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, air buangan dari dapur diduga langsung dialirkan ke saluran pembuangan meski telah melalui proses pengolahan.
“Programnya bagus, kami mendukung. Tapi dampaknya juga harus diperhatikan supaya tidak merugikan warga sekitar,” ujar warga tersebut.
Warga menilai setiap dapur SPPG seharusnya memenuhi ketentuan sanitasi, meski memiliki fasilitas IPAL. Mereka khawatir jika dibiarkan, kondisi ini akan menimbulkan persoalan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Pemilik Dapur Minta Nama Pelapor, DLH Bantah Rutin Monitoring
Saat dikonfirmasi, pemilik Dapur YARI SPPG Kedaton 1 justru mempertanyakan identitas warga yang mengeluh. “Masyarakatnya siapa dan warga yang mana,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dan ia mengklaim sudah tiga kali mendapat pertanyaan serupa dan belum pernah menerima keluhan langsung dari masyarakat sekitar. Suami pemilik dapur bahkan menyebut RT (rukun tetangga) setempat yang sering datang ke lokasi.
Tim media yang mengecek langsung ke lokasi menemukan bau busuk yang sangat menyengat. Limbah juga terlihat mencemari perairan di lingkungan setempat.
Pemilik dapur berdalih pihaknya sudah beroperasi sembilan bulan dan rutin dikontrol. “Jadi sembilan bulan itu sudah ada empat kali dikontrol dari Dinas Kesehatan Lamsel atau Puskesmas Way Urang Kalianda dan pihak DLH setempat, mereka rutin datang dua sampai tiga bulan sekali,” ucapnya.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Kadis DLH Lamsel, Yespi Cory, yang menegaskan tidak ada koordinasi maupun monitoring dari pihaknya.
SPPG Layani 2.021 Siswa, Warga Minta Evaluasi Menyeluruh
SPPG YARI Kedaton 1 melayani pengiriman MBG ke 15 sekolah di Kecamatan Kalianda dengan total 2.021 siswa dan siswi.
Warga berharap Pemerintah Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, hingga dinas terkait dan Bupati Lampung Selatan segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dapur dan sampah agar program MBG tidak menimbulkan dampak negatif.
Kades Kedaton meminta agar Pemilik Dapur menindaklanjuti Keluhan.
Kepala Desa Kedaton, Junaidi, S.E., saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, menyarankan pemilik dapur segera menindaklanjuti keluhan warga.

Terkait hal tersebut. Pihak Dapur YARI tersebut Harus adanya pemahaman aturan dan perundang-undangan untuk mengikuti standar desain dan pedoman infrastruktur gizi modern yang sesuai dengan Kepmen PU Nomor 628/2025 yaitu ; “Higienis serta Keamanan Pangan” : DAPUR WAJIB DILENGKAPI LANTAI EPOKSI, MATERIAL YANG AMAN DARI BAKTERI, TATA UDARA YANG BAIK Dan INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) Serta KEPALA DAPUR/SPPG : DIPIMPIN OLEH Petugas SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN INDONESIA (SPPI)”.
Membangun satuan pelayanan dan pemenuhan gizi (sppg) program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu harus memerlukan pemenuhan standar dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sehingga, syarat utama adalah meliputi kelayakan lokasi, pemenuhan dokumen legalitas, serta kepatuhan terhadap standar fasilitas dapur yang telah ditetapkan. Berikut rincian syarat utama untuk membangun atau menjadi mitra SPPG:1.
*Persyaratan LokasiVerifikasi Wilayah ; Lokasi Harus Disetujui Untuk Memastikan Pemerataan Layanan Dan Menghindari Penumpukan Di Areal Yang Sudah Terlayani (Informasi Mitra BGN) : Target Diprioritaskan Bagi Wilayah Dengan Kerentanan Gizi.
Area Pesisir, Dan Daerah 3T SPPG.2.Legalitas dan Administrasi Berbadan Hukum. Mitra Pengelola Harus Memiliki Status Hukum Yang Sah. (Al/Tim)









