BOJONEGORO, – Dugaan terkait kurang baiknya pelayanan dan mempersulit pelunasan hutang pada bank BTPN cabang Bojonegoro yang beralamat Jl Teuku umar no 113, Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Senin (13/02/23).
LPK-YAPERMA Lembaga Perlindungan Konsumen mendapatkan pengaduan dari salah satu Nasabah bernama Uswatun Hasanah 55 tahun terkait kurang baiknya pelayanan dan pelunasan hutang diduga di persulit.
Sehingga Nasabah tersebut mengadukan di LPK-YAPERMA DPD Jatim serta memohon untuk hak gugat, untuk mewakili pengadu guna melakukan upaya hukum ataupun pelaporan ke pihak terkait pelaksanaan proses tersebut.
Dalam pengaduan tersebut Nanung imam nugroho di visi hukum yayasan LPK-YAPERMA, Sebagai penerima pengaduan mewakili pengadu guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan kurang baiknya pelayanan dan mempersulit proses pelunasan hutang kepada petugas pelunasan bank BTPN Bojonegoro yang bernama Arif.
Arif mengatakan,” Saya bukan bagian pelunasan, saya juga tidak tau masalah itu pak, karena saya disini baru menggantikan petugas yang lama, coba nanti saya tanyakan gimana kronologinya kepada petugas yang lama,” ucap arif yang di duga ber alasan.
Lanjut terkait yang melayani nasabah mau pelunasan dan petugas btpn yang diduga bicara,” masih untung saya layani” dengan perkataan yang cetus. Arif mengatakan,” mungkin itu petugas yang lama bapak, karena petugas yang lama juga bernama Arif,” kata arif.
Sehingga perdebatan mulai memanas karena arif tidak adanya koperatif selalu mencari alasan, pada umumnya proses pelunasan memakan waktu kurang lebih 1 bulan per tanggal 15. Kita mewakili pengadu agar bisa masalah ini clear sekarang,” tegas Imam.
Dalam kesempatan ini arif ber alasan,” saya akan ajukan ke atasan dulu, dan ini juga pas saya mau rapat sama pimpinan di surabaya, sekalian nanti saya bahas, Saya takut nanti perjalanan macet, Nanti saya hubungi untuk informasi selanjutnya,” tutupnya.
Dengan kata itu arif langsung bergegas pergi meninggalkan tim yang mewakili pengadu, Sangat disayangkan petugas bank seperti ini, Padahal pihak pengadu sudah mengajukan pelunasan berkali-kali ke kantor bank BTPN, Namun masih juga dengan alasan, masih di ajukan dulu.(ber-Sambung)