Lampung Selatan, Transpos.id. – Dari informasi investigasi yang di dapat awak Media di Lapangan bahwasanya ada diduga pencurian Arus listrik dari kabel tegangan tinggi yang berada di Dusun keramat desa sumur kecamatan Ketapang tepatnya di pinggir bibir pantai pada Minggu, (23/06/24)
investigasi Media ini pun berlanjut kelokasi titik koordinat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan Benar adanya, di rumahnya tempat tinggal Pak inisial (S) dimana selaku pemilik rumah yang di sinyalir mencuri Arus listrik PLN. Tim ini pun melihat kondisi di kediaman rumah tersebut memang tidak adanya KWH listriknya akan tetapi lampu di belakang rumahnya tetap menyala terus
Melihat Temuan awak media di lokasi, ini merupakan pelanggaran Berat, karena dia telah memakai setrum Listrik dari PLN yang tidak terukur pemakaian nya, dikarenakan pelanggan menggunakan Listrik tidak melalui alat ukur yang ada KWH, dia menyadap dari kabel hitam di atas peruntukan lampu Rumah, warung, prizer, dan kulkas veserta suond sistem lainnya.
Dan ini dikategorikan masuk pelanggaran P3 dalam aturaan P2TL, dikarenakan pelanggan suntik langsung dari Kabel tuis (SR). didalam aturan P2TL pelanggan yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 7.600.000,- caranya bisa di bayar semua atau bisa di cicilan.(SPH).karena inj adalah modus penipuan pada pelanggan/konsumen dia bisa mengadukan ke pihak APH atau yang berwajib
Berlanjut Media ini pun konfirmasi kepada pemilik rumah inisial (S) ia mengakui juga menyadari kesalahannya itu, dan menceritakan kronologisnya, Saat itu Saya tidak tahu dan tiba-tiba tim dari PT PLN mengambil KWH milik saya” ucapnya
pemilik rumah berucap “terus seketika itu mati dan gelap kondisi rumah saya”, saya pun bingung lalu saya telepon yang biasanya mengurus lampu di daerah sini. ” ya sebut saja inisial (H) , lalu diapun menawarkan KWH dan disuruh untuk membayar dengan nilai harga Rp1.200.000 seketika itu lampu saya ini disambungkan tanpa memakai KWH karena alasannya nanti saya carikan dulu KWH nya.
Sekitar dari bulan April sampai sekarang belum juga ada KWH dan waktu kemarin itu saya telepon lagi si (H) dia pun memberikan kwh-nya dan itupun saya belum tahu apa sudah terdaftar apa belum KWHnya dan apa sudah sesuai dengan nama saya, akan tetapi belum juga dipasangkan. “Tiap kali saya menanyakan kapan KWH ini mau dipasang, lalu (H) pun beralasan banyak, lagi memasang jauh dan juga lagi banyak urusan belum sempat kesan, tuturnya (S) pemilik rumah menjelaskan kronologisnya.
Dugaan modus pencurian listrik ini dilakukan dengan memanipulasi meteran listrik. Selain itu, modus yang dilakukan adalah dengan menyambungkan kabel keatas KWH listrik terdekat. Tindakan seperti ini adalah bentuk pencurian listrik karena mengambil secara percuma aliran listrik PLN.
Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku pencurian listrik dapat dijerat, Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dengan pidana tujuh (7) tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Selain itu, PT PLN juga berhak memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan. Apa lagi jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Sampai berita ini diterbitkan kita belum konfirmasi secara langsung dengan pihak Manager PLN Cabang Kalianda kabupaten Lampung Selatan. (Tim)