Di Tengah Instruksi Efisiensi Prabowo, Anggaran Perjalanan Dinas Sekda Lamsel 2025 Tembus Rp5,6 Miliar, Publik Desak Audit Inspektorat & Kejaksaan

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id – Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekda Lamsel) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di saat pemerintah pusat gencar menyuarakan efisiensi, alokasi anggaran perjalanan dinas Sekda tahun 2025 justru tembus Rp5.692.172.000,00 atau hampir Rp5,7 miliar. Angka fantastis ini dinilai melukai hati rakyat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

*Angka “Hambur-Hambur” di Tengah Seruan Efisiensi*
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE, terdapat puluhan paket kegiatan perjalanan dinas yang dipecah-pecah oleh Sekretariat Daerah. Besarnya nominal ini kontras dengan kondisi masyarakat Lampung Selatan saat ini.

Publik mempertanyakan urgensi puluhan paket perjalanan tersebut hingga harus menguras APBD hampir enam miliar rupiah. Dana sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan warga: perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, atau bantuan sosial.

*Diduga Tabrak Inpres No. 1 Tahun 2025*
Langkah Sekda Lamsel ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap kebijakan pusat. Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 telah memerintahkan tegas: pangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50%.

Tujuan Inpres jelas: mengalihkan dana negara untuk program prioritas rakyat, bukan habis untuk biaya hotel dan uang saku pejabat. Namun fakta di lapangan menunjukkan Sekretariat Daerah Lamsel seolah “tuli” terhadap instruksi tersebut.

*LSM Desak Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan*
Kritik tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control ISC-GAMAPELA. Sofwan Rolie meminta Inspektorat Lamsel serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera turun tangan mengaudit anggaran di Sekretariat Daerah secara menyeluruh.

“Semestinya anggaran yang bersumber dari APBD dimanfaatkan untuk kegiatan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah dipergunakan untuk perjalanan dinas yang manfaatnya belum tentu dirasakan rakyat,” ujar Sofwan Rolie kepada wartawan, Senin 8 Juni 2026.

Ia menilai pemborosan anggaran perjalanan dinas berpotensi melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

*Sekda Bungkam, Publik Tunggu Keberanian Bupati*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Umum, hingga Sekda Lamsel selaku Pengguna Anggaran belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi via WhatsApp juga tidak direspons, seolah menutup diri dari pengawasan publik.

Sikap bungkam ini justru memperkeruh suasana dan memicu dugaan adanya pemborosan yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat kini menunggu keberanian Bupati Lampung Selatan dan pihak Inspektorat untuk mengaudit total penggunaan dana tersebut. Akankah ada sanksi tegas, ataukah instruksi Presiden hanya dianggap angin lalu,” tegas Sofwan.

Publik menanti jawaban. Di tengah seruan efisiensi nasional, akankah Rp5,6 miliar anggaran “jalan-jalan” pejabat ini dipertanggungjawabkan secara terbuka?

Tinggalkan Balasan