Tuban,transpos.id – Perkara kasus dugaan manipulasi uang proyek yang menyangkut oknum kepala desa maibit kini semakin memanas, nyatanya kasus tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Tuban, pada (14/5/2024) siang ini.

Pasalnya dalam Perkara dengan nomor:12/pdt.G/2024/PN Tuban memasuki sidang pertama dengan agenda mediasi, namun sayang pada sidang pertama tergugat Ahmad Ali (Kades) Maibit tidak hadir atau mangkir.

Nyatanya tidak ada konfirmasi atas ketidak hadiran Ahmad Ali (Kades) tersebut sehingga pengadilan harus mengirimkan relase panggilan sidang lagi atau panggilan sidang ke dua (2).

Foto: Kuasa hukum Penggugat

Saat dikonfirmasi awak media ini kuasa hukum penggugat mengatakan,” Betul hari ini sidang pertama namun sayang tergugat tidak hadir, padahal kami datang dari pagi sesuai perintah pengadilan,” ujar ali nasikhin (kuasa hukum penggugat).

Dalam hukum acara perdata dikenal dengan yang namanya mediasi sebelum masuk pokok perkara, tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkara dengan musyawarah atau kekeluargaan.

Lebih lanjut,” Kami masih menunggu apakah ada tawaran untuk perdamaian dalam perkara ini, namun jika tidak ada langsung dilanjutkan saja ke pokok perkara,” ucap agista (kuasa Hukum penggugat)

“Pada intinya jika tidak ada itikad baik dari tergugat kami siap sampai manapun,” Tegas Fadly (kuasa hukum penggugat)

Dalam perkara tersebut Ahmad Ali (Kades) Maibit atau tergugat diduga sengaja tidak hadir. Kendati demikian, sesuai Pasal 150 R.Bg./126 HIR
Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir.

Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu;(bers-)

By Redaksi