LAMSEL, SIDOMULYO, – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) diduga kangkangi Peraturan Menteri Koordinator (Permen ko) Bidang Perekonomian nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR).
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun KCP Bank Mandiri Sidomulyo diduga meminta anggunan tambahan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman dibawah Rp. 100 juta.
Padahal, pada aturan tersebut jelas disebutkan pada pasal 14 ayat 1 sampai 4 tentang pelaksanaan anggunan tambahan terhadap nasabah KUR. Bahkan, pada pasal 14 ayat 5 juga disebutkan bahwa dalam hal penyalur KUR meminta anggunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 1.00.000.000 sebagai mana dimaksud pada ayat (3) penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.
Hal ini juga mendapat sorotan kritis dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gampita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda), Selasa (14/03/2022). Ormas ini menyebutkan, program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Mereka juga menyatakan sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penyimpangan aturan yang dilakukan oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo.
“Sudah jelas dalam aturan. Nah, kenapa pihak penyalur yang dalam hal ini Bank Mandiri Sidomulyo, tidak mengikuti mekanisme yang ada bahkan kami menduga seolah – olah ada faktor kesengajaan yang di lakukan oleh penyalur, menurut informasi yang kami terima dari beberapa Nasabah KUR Micro, Kecil yang poko pijamanya dibawah 100 juta, Nasabah diminta meberikan Anggunan Tambahan,” tegas Sekjend Ormas Garuda, Riyan kepada wartawan.
Lebih lanjut Riyan juga memaparkan, selain ada kewajiban untuk membalik nama Anggunan Tambahan yang berupa Sertifikat Tanah Keatas Nama Pribadi (nasabah) apabila Anggunan Tambahan tersebut bukan atas Nama Nasabah, Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, sehingga ada biaya yang di potong dari poko pinjaman tersebut.
“Jangankan potongan untuk Balik Nama sertifikat tanah (Anggunan tambahan) , Untuk Asuransi saja tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Kita sama – sama tau, Bank penyalur KUR ini Kan Plat Merah (BUMN) masak aturan yang di buat pemerintah di langgar oleh perusahaan yang notabene nya milik pemerintah, ” Tambahnya.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan Rakyat untuk mendapatkan pemodalan Usaha, ayo dong kita dukung Program pemerintah ini, agar apa yang menjadi tujuan dari pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) betul – betul tercapai,” tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala KCP Bank Mandiri Sidomulyo.(iwan/ridwan)