Tuban, transpos.id – Proyek pembangunan jembatan di sepanjang Jalan Wukiharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban diduga proyek siluman, Jum’at (23/8/2024).
Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dana dari Dinas PUPR tersebut yang diduga menghabiskan anggaran ratusan juta seakan jadi sorotan publik, nyatanya dari lokasi proyek tidak adanya papan informasi.
Dari keterangan salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan,” Saya tidak tau mas, itu urusan pelaksana, saya hanya pekerja,” ucapnya.
Disinggung terkait pemenang tander proyek tersebut, pekerja seakan enggan menjawab dan memilih bungkam tanpa ada jawaban satu kata pun.
Sungguh miris dari proyek tersebut seakan proyek siluman dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.(Ber-)