Tuban, transpos.id – Nampaknya proyek pembangunan Bronjong pengaman jalan poros Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban diduga jadi sarang korupsi.
Sehingga, terpantau di lapangan, pengerjaan proyek yang menurut informasi dikerjakan rekanan CV. RUM JAYA ABADI dengan dana APBD tahun 2024 yang ditafsir higga milyaran rupiah ini sengaja tak dipasang papan proyek.
Padahal sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 sudah ditegaskan.
Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dan hal itu guna mempermudah masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi pekerjaan serta mencegah terjadinya korupsi.
Tentu dalam hal ini, masyarakat menduga, tidak dipasangnya papan proyek tersebut agar para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, dapat mengerjakan dengan sesuka hati demi keuntungan lebih besar.
“Yakni diduga dengan cara kurangi speck atau pekerjaan menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB), yang pastinya dapat berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas bangunan,” tegasnya.
Kendati demikian, Kepala Dinas PUPR Tuban Agung terkait pekerjaan tersebut melalui via chat WhatsApp untuk kesekian kalinya, justru bungkam dan menutup wartawan dalam menggali informasi.
Dalam hal ini, bungkamnya Agung Kadin PUPR Tuban tersebut nampaknya kian kuat, dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut diduga jadi ajang Korupsi berjamaah.
Sehingga Agung seakan gusar dan abaikan konfirmasi wartawan. Lantaran selain itu menurut informasi di lapangan, terkait Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut diduga ada aliran fee guna monopoli pemenang tender.(Red)