Lampung Selatan,transpos.id – Ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan Husni Piliang meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Selatan untuk mengintruksikan kepada pihak sekolah agar tidak memaksakan pengadaan baju seragam melalui sekolah masing-masing dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Husni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 17/2010),pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Jika pihak sekolah memaksa, untuk membeli seragam maka orang tua murid bisa melaporkannya, ke layanan informasi kementerian pendidikan, atau melalui DPD LPKSM-GML juga bisa, nanti pasti akan kami dampingi” kata Husni.
Lebih lanjut Husni juga menyoroti terkait praktik bisnis seragam sekolah yang dilakukan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa memikirkan kemampuan yang dimiliki oleh orangtua murid.
Hal ini tentunya perlu ketegasan dari pihak terkait untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pihak sekolah yang memaksakan untuk membeli seragam melalui sekolah diluar kemampuan orangtua murid.
” Tindak tegas oknum sekolah yang coba-coba memaksa beli seragam melalui sekolah, apalagi kondisi ekonomi sekarang lagi sulit, jangan sampai terkesan menghalang-halangi generasi penerus bangsa untuk mengenyam pendidikan,” pungkasnya.(Tim)
Call center pengaduan DPD LPKSM-GML (085378726001)