MAKASSAR, transpos.id – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengutuk keras adanya penghinaan profesi Jurnalis/ Wartawan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Hal ini disampaikan ketua DPD PJI Sulawesi Selatan (Sulsel) Akbar Polo, ia meminta Kapolres Selayar agar serius menangai kasus dugaan penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan di wilayah hukum Polres Kabupaten Selayar Sulsel.
Adanya dugaan penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan melalui media sosial, dengan terlapor pemilik akun Facebook Prince Muhammad, Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita.
Selain itu diperkuat adanya laporan teman-teman Jurnalis/ Wartawan di Kabupaten Selayar telah diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.
Dalamkesempatan tersebu turut hadir menerima kedatangan para Jurnalis/ Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Slayar Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, S.Sos, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dalam menangani kasus ini.
Selain itu dinilai kasus ini diduga jelas telah menghina profesi Jurnalis/ Wartawan, dalam satu postingannya pada 04 Juli 2024 di dalam Group Facebook ‘Wajah Selayar’ dengan tulisan ‘TIDAK ADA YANG BERANI MENGKRITIK PEMERINTAH, MEDIA LOKAL TERLALU BANYAK MAKAN UANG HARAM DAN PENGECUT’. Ujar Akbar membaca Transkrip dalam Group FP Wajah Selayar.
Lanjut Akbar, “bahwa terlapor (pemilik akun ‘Prince Muhammad’ dalam lidik) dilaporkan dengan Pasal penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” Tegas Akbar Polo
Akbar Polo dalam kasus ini harus berharap agar dapat segera dituntaskan oleh polres Selayar, dan harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo. [Red]