Menu

Mode Gelap
Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

BERITA

DPD PJI Sulsel Mengutuk Keras Penghinaan Profesi Wartawan lewat Medsos

badge-check


					DPD PJI Sulsel Mengutuk Keras Penghinaan Profesi Wartawan lewat Medsos Perbesar

MAKASSAR, transpos.id – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengutuk keras adanya penghinaan profesi Jurnalis/ Wartawan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Hal ini disampaikan ketua DPD PJI Sulawesi Selatan (Sulsel) Akbar Polo, ia meminta Kapolres Selayar agar serius menangai kasus dugaan penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan di wilayah hukum Polres Kabupaten Selayar Sulsel.

Adanya dugaan penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan melalui media sosial, dengan terlapor pemilik akun Facebook Prince Muhammad, Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita.

Selain itu diperkuat adanya laporan teman-teman Jurnalis/ Wartawan di Kabupaten Selayar telah diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.

Dalamkesempatan tersebu turut hadir menerima kedatangan para Jurnalis/ Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Slayar Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, S.Sos, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dalam menangani kasus ini.

Selain itu dinilai kasus ini diduga jelas telah menghina profesi Jurnalis/ Wartawan, dalam satu postingannya pada 04 Juli 2024 di dalam Group Facebook ‘Wajah Selayar’ dengan tulisan ‘TIDAK ADA YANG BERANI MENGKRITIK PEMERINTAH, MEDIA LOKAL TERLALU BANYAK MAKAN UANG HARAM DAN PENGECUT’. Ujar Akbar membaca Transkrip dalam Group FP Wajah Selayar.

Lanjut Akbar, “bahwa terlapor (pemilik akun ‘Prince Muhammad’ dalam lidik) dilaporkan dengan Pasal penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” Tegas Akbar Polo

Akbar Polo dalam kasus ini harus berharap agar dapat segera dituntaskan oleh polres Selayar, dan harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo. [Red]

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Trending di BERITA