Menu

Mode Gelap
Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun  Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau Menurut Raden mencari Solusi masalah Rakyat lebih baik di Dukun daripada di DPRD yang kandas pikir Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BERITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Dinas dan TM, Sudah lapor Bupati dan Inspektorat, Seolah olah Tidak Ada Artinya

badge-check


					Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Dinas dan TM, Sudah lapor Bupati dan Inspektorat, Seolah olah Tidak Ada Artinya Perbesar

MAGETAN,- 28/02/23, Sungguh kabar tak sedap menerpa lingkungan Kabupaten Magetan. Di duga oknum kepala Dinas selingkuh dengan TM, Dari informasi yang di dapat, perselingkuhan sudah di endus suaminya sekitar 2018 lalu. Sampai puncaknya 2022

Karena tidak ingin mencuat ke publik sang suami mencoba mengingatkan, dengan harapan tidak terulang,sambil di pantau dengan berjalannya waktu, ternyata masih ada lagi pertemuan dengan oknum Kadin tersebut.

Sekitar bulan Februari 2022 , sang suami TM yang di selingkuhi, tetap bijak, mencoba mempertemukan keduanya karena ini sebuah aib bukan konsumsi publik. Pertemuan ber 3 dengan harapan, setelah pertemuan tidak ada lagi hubungan.

Mengingat suami TM ini seorang oknum anggota. Buat laporan sesuai dengan aturan. 22/12/2022 langsung melaporkan ke Bapak Bupati dan Inspektorat. Di tunggu hampir 3 bulan tidak ada kabar perkembangannya

Dengan pertimbangan matang 27-02-2023. Datang ke rumah LSM LIRA magetan, minta pendamping untuk melaporkan lagi. Dengan gerak cepat pak Suprianto S, Sos. paginya gerak langsung bikin laporan ke Pemkab Magetan

Surat di antar ke Inspektorat, Sekda, Bkd, Bupati, DPRD, Menurut Pak Suprianto, melaporkan oknum di Magetan harus dengan tenaga extra, melalui media online, youtube,twiter,snack video,tik tok, no viral lamban penanganan, kalau tidak ,kuat dugaan tidak akan di proses bahkan data bisa hilang. Seperti pengalaman sebelumnya

Harapan suami TM yang juga seorang anggota. apa yang di laporkan harus segera di respon, bukti semua ada, pengakuan juga sudah lengkap. Kalau lambat akan saya bawa ke Jawa Timur

Bukti valid harus di pecat. Karena tidak bisa menjadi contoh yang baik, dan biar untuk memberikan efek jera untuk perbaikan Magetan yang lebih baik.

Di duga melanggar pasal 15 Ayat 1 PP nomor 45 Tahun 1990. PNS yang berselingkuh harus di jatuhi salah satu hukuman di siplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS.

Karena perselingkuhan ini membuat hancur harga diri sebuah keluarga, efek sampai ke anak, jadi bahan gunjingan masarakat. Menimbulkan perpecahan keluarga. Biar keluarga saya yang jadi korban di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk kedepannya saya percaya Magetan bisa lebih baik lagi, bersambung (bolang)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres

24 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun 

24 Januari 2025 - 17:08 WIB

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

24 Januari 2025 - 08:12 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:51 WIB

Trending di BERITA