Menu

Mode Gelap
Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

BERITA

Dugaan Pungli PTSL Desa Sugihan Lanjut Ke Polres Lamongan

badge-check


					Dugaan Pungli PTSL Desa Sugihan Lanjut Ke Polres Lamongan Perbesar

Lamongan,transpos.id – Terkait adanya dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, berlanjut ke Polres Lamongan.

Hal itu dapat didengar dari Keterangan Camat Solokuro Agung Mukti, saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa terkait masalah kasus PTSL Desa Sugihan tersebut sudah ditangani Polres Lamongan.

Kadesnya sudah pernah dipanggil untuk proses penyelidikan,” pungkas Agung Mukti.

Perlu diketahui, proses pendaftaran PTSL, Pemdes Sugihan dan panitia diduga memungut biaya kepada masyarakat atau Pemohon senilai Rp.750 ribu per bidang hingga lebih.

Mirisnya lagi, Sekretaris Desa Sugihan, Koiruman ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan terang-terangan pungutan Rp.750 ribu per bidang tersebut dibagi dengan aparat penegak Hukum Lamongan, Muspika dan BPN Lamongan, dan dana tersebut diduga untuk dana perlindungan alias Upeti.

Sembari menantang awak media untuk memberitakan terkait persoalan tersebut. Sekdes Koiruman menunjukkan Bukti rincian pembagian uang hasil dugaan pungutan PTSL tersebut pada awak media.
Diantaranya yakni, untuk foto copy Rp. 10.000. matrai Rp.11000X6 : Rp.62.000. Patok: Rp.000X4 : Rp. 100.000. Pengukuran (perangkat) Rp. 100.000. Pengukuran (BPN) Rp. 100.000.

Pengisian Berkas Rp.20.000. Buka C legalisir Rp.10.000. Konsumsi BPN+Pokmas Rp.38.000. MOU BPN+Kejaksaan,Polres.HUK Rp.200.000, Muspika+TTD Waris Rp.45.000, Kesekretariatan Rp.40.000, Lain-lain Rp.20 ribu.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum dikonfirmasi.

Jika pembagian hasil dari dugaan pungli tersebut tidak benar adanya. Tentunya masyarakat berharap pada Polres Lamongan harus benar-benar menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas dengan memproses pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya

15 Januari 2025 - 18:54 WIB

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar

15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

15 Januari 2025 - 13:41 WIB

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat

15 Januari 2025 - 10:54 WIB

Trending di BERITA