Lamongan,transpos.id – Terkait adanya dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, berlanjut ke Polres Lamongan.
Hal itu dapat didengar dari Keterangan Camat Solokuro Agung Mukti, saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa terkait masalah kasus PTSL Desa Sugihan tersebut sudah ditangani Polres Lamongan.
Kadesnya sudah pernah dipanggil untuk proses penyelidikan,” pungkas Agung Mukti.
Perlu diketahui, proses pendaftaran PTSL, Pemdes Sugihan dan panitia diduga memungut biaya kepada masyarakat atau Pemohon senilai Rp.750 ribu per bidang hingga lebih.
Mirisnya lagi, Sekretaris Desa Sugihan, Koiruman ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan terang-terangan pungutan Rp.750 ribu per bidang tersebut dibagi dengan aparat penegak Hukum Lamongan, Muspika dan BPN Lamongan, dan dana tersebut diduga untuk dana perlindungan alias Upeti.
Sembari menantang awak media untuk memberitakan terkait persoalan tersebut. Sekdes Koiruman menunjukkan Bukti rincian pembagian uang hasil dugaan pungutan PTSL tersebut pada awak media.
Diantaranya yakni, untuk foto copy Rp. 10.000. matrai Rp.11000X6 : Rp.62.000. Patok: Rp.000X4 : Rp. 100.000. Pengukuran (perangkat) Rp. 100.000. Pengukuran (BPN) Rp. 100.000.
Pengisian Berkas Rp.20.000. Buka C legalisir Rp.10.000. Konsumsi BPN+Pokmas Rp.38.000. MOU BPN+Kejaksaan,Polres.HUK Rp.200.000, Muspika+TTD Waris Rp.45.000, Kesekretariatan Rp.40.000, Lain-lain Rp.20 ribu.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum dikonfirmasi.
Jika pembagian hasil dari dugaan pungli tersebut tidak benar adanya. Tentunya masyarakat berharap pada Polres Lamongan harus benar-benar menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas dengan memproses pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(red)