Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Eks Dirjen Otda: Gubernur Sulteng Wajib Tegak Lurus terhadap Keputusan Presiden

badge-check

Transpos.idJakarta-Polemik penolakan Sekda Provinsi (Sekdaprov) oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berujung panjang. Banyak pihak menyayangkan langkah Gubernur tersebut. Seperti disampaikan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Soni, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.

“Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja,” tegas Soni,”Senin 12 Desember 2022 kepada redaksi media.

Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.

“Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik,” katanya.

Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kembali kepada presiden setelah masa 6 bulan. Namun, keputusan akhir dievaluasi atau tidak tetap ada pada presiden.

“Sekali lagi, tak ada alasan Gubernur menolak melantik. Karena nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik,” ujar Dosen IPDN ini.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) sebagai Sekdaprov definitif. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.

Padahal, Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.

Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa

(Sumber:Kadis Lingkungan Hidup).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA