Empat WNA Tersangka Kasus Pencurian Emas di Pacar Kelingan Surabaya di Tangkap Polsi: begitu Faktanya

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Surabaya kini kembali menegaskan bahwa kasus pencurian emas di sebuah toko di Pacar Keling Surabaya. Pada Sabtu (24/12) siang.

Empat tersangka asal WNA bernama Zara dan Yasmeen asal Pakistan. Kemudian Maryam dan Fara asal Jordania resmi perkaranya sudah masuk tahap P-21

“Insyaallah dalam minggu depan kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya dan sudah masuk tahap 2.” Ujar AKBP Dr. Eddy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Jum’at (30/01).

Eddy menjelaskan bahwa penangkapan empat tersangka ini berdasarkan laporan korban dan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan ngecek rekaman CCTV yang ada di toko hingga petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui mobil yang digunakan.

Begitu mendapatkan petunjuk, satu dari pelaku berhasil di tangkap dan kemudian mengamankan tiga pelaku lainya yang sempat melarikan diri ke jakarta.

“Empat tersangka berhasil ditangkap usai melakukan pemeriksaan terhadap sopir greb yang mengantar para pelaku.” Katanya.

Dari hasil penyelidikan, satu dari tersangka merupakan seorang Resedivis, tersangka pernah melakukan hal serupa di negara lain, sementara tiga tersangka masih dalam penyidikan.

“Sementara emas hasil curian di dalam toko emas tersebut oleh para pelaku sudah di laku jual, hasil dari penjual emas kami berhasil mengamankan uang US Dollar sebanyak 114 lembar jika dirupiahkan sebesar 180 juta.” Ungkapnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa dari empat tersangka ini merupakan sindikat pelaku pencurian emas internasional, kemungkinan besar pera pelaku ini juga memiliki jaringan yang kini terus kita dalami dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

“Para tersangka masuk ke Indonesia indentitas jelas dan resmi karena Tersangka paspor nya adalah wisatawan turis, tersangka paspor masih dalam kondisi hidup atau berlaku.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan