‎Galian C Diduga Ilegal Beranak Pinak: Diduga di Kelola BUMDes Wonosari Senori Dijual ke Pertamina EP Tapen! ‎

Tuban – Dugaan praktik Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Tuban kini semakin beranak pinak. Jika sebelumnya terungkap di beberapa wilayah, kini muncul lokasi baru yang mencurigakan — tepatnya di Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban Yang semakin mengganjal, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh BUMDes setempat, dan material hasil kerukan justru dikirim serta dijual ke Pertamina EP Tapen.

‎Berdasarkan informasi dan keterangan warga sekitar, lokasi tersebut terlihat jelas bekas pengerukan tanah dan batuan secara besar-besaran. Material hasil galian tersebut diduga terus-menerus diangkut menggunakan truk dan dikirim ke wilayah Tapen untuk diserahkan kepada Pertamina.

‎”Itu kerukan tanah dan batu di Desa Wonosari, dikelola BUMDes. Hasil galiannya dikirim ke Pertamina EP Tapen. Kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak, yang jelas galiannya terus berjalan dan truk-truknya keluar masuk setiap hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah sikap Pertamina EP Tapen yang seakan tidak menghiraukan asal-usul material yang diterimanya. Warga mempertanyakan: Apakah Pertamina tidak memeriksa apakah material tersebut berasal dari lokasi yang berizin atau tidak? Apakah Pertamina menampung barang hasil galian yang diduga ilegal tanpa mempedulikan legalitasnya? Jika benar demikian, maka bukan hanya pengelola galian yang perlu ditindak, melainkan juga pihak-pihak yang menerima dan membeli material tersebut tanpa memastikan asal-usulnya.

‎Kini harapan masyarakat bulat dan lantang: Kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tuban, segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan seluruh perizinan, dan lakukan penindakan yang tegas! Jangan sampai BUMDes yang seharusnya menyejahterakan warga justru menjadi sarana praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Selain itu, perlu juga dikonfirmasi kepada pihak Pertamina EP Tapen terkait prosedur penerimaan material tersebut — apakah sudah memverifikasi legalitas sumbernya?

‎Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola maupun pihak Pertamina EP Tapen belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait — termasuk pengelola BUMDes, Dinas terkait, maupun pihak Pertamina EP Tapen — untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi.

Tinggalkan Balasan