TUBAN,– Jumat Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polri.
Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, kali ini Polsek Kenduruan Polres Tuban menggelar Jumat Curhat di Masjid Baiturrohman Dusun Gunungwangon, Desa Jamprong yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah elmen masyarakat desa setempat, Jumat (24/2/2023).
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Kenduruan IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H mengatakan, pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor. 60 tahun 2016.
IPTU Agus Tri berharap, dengan digelarnya Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” tutupnya (sek.kdr/tbn/bgs/won).