BANGKA BELITUNG,- Gudang Penampungan dan penggorengan timah yang di duga ilegal di kabarkan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), Bertempat di Kec. Parittiga Bangka Barat tepatnya di Samping pasar Parit tiga.Kamis 16/02/2023.
Gudang tersebut di ketahui milik ATM yang di sebut – bos Cukong timah di Parittiga, terpantau kendaraan roda empat kelura masuk gudang tersebut merupakan mobil pengangkut pasir timah dari para pengepul anak buah binaan bos cukong timah ini.
Salah satu Narasumber inisial JS saat dikonfimasi mengatakan kepada awak media.
“Setau saya gudang tersebut sudah lama beroperasi dan banyak anak buah bos ATM membeli dan menampung timah di berbagai wilayah Parittiga dan luar parittiga,ujar JS
Saat di konfirmasi Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo.Sik Via Whatsap mengatakan.
“Terima kasih informasinya
Kapolda kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol .Drs.Yan Sultra.SH, Belum memberikan Konfirmasi Resmi saat di konfirmasi via Whatsap.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan tanggal 22 agustus 2022 oleh direktur jenderal kementrian energi dan sumber daya mineral Ridwan Djamaludin menerangkan bahwa smelter dilarang menerima timah dari hasil penambangan ilegal dan kalau terbukti bisa dikenakan sanksi pidana pasal 161 Undang undang Nomor 3 Tahun 2022
Mengutip 20 Juni 2022
Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah provinsi dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal.
“Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini,” katanya.
Ia mengajak penegak hukum untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung biji timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara.(*)