Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman 5.250 Peserta Meriahkan Gelaran Air Force Run 2024 di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

badge-check

Transpos.id,Makasar – Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara;

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan
Landak Baru.”

Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.(*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun

2 Desember 2024 - 13:25 WIB

Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris

2 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024

1 Desember 2024 - 17:12 WIB

Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending di BERITA